Mohon tunggu...
Husain
Husain Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Parepare

menulis/membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Auditor Dalam Menganalisa Laporan Keuangan Desa

29 Oktober 2022   14:08 Diperbarui: 29 Oktober 2022   14:09 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                 Dana Desa Menurut Undang-Undang Desa, didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

           Adapun Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa. Adapun Dana Desa Pada Tahun 2022 yang dikelurkan Pemerintah pusat ke daerah untuk pembiayaan desa seperti yang Dikutip dari djpb.kemenkeu.go.id bahwa Pagu Dana Desa tahun 2022 telah ditetapkan sebesar 68 triliun rupiah sedangkan jumlah wilayah di Indonesia Berdasarkan Kepmendagri 050-145/2022, terinci jumlah wilayah administrasi pemerintahan dan pulau di seluruh Indonesia sebanyak 34 provinsi; 416 kabupaten; 98 kota; 7.266 kecamatan; 8.506 kelurahan; 74.961 desa; dan 16.772 pulau.

           Dari data tersebut jika di rata-ratakan jumlah dana yang harus diterima untuk setiap desa di indonesia yakni 68 triliun rupiah dibagi dengan jumlah desa di Indonesia yakni 74.961 desa maka didapatkan 907.138.378.624 rupiah setiap desanya. Namun  Jika kita mengikut Sesuai dengan PMK Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, pengalokasian Dana Desa dihitung menggunakan rumus sebagai berikut :

Dana Desa = Alokasi Dasar + Rumus Alokasi

Pengalokasikan Dana Desa menggunakan rumus proporsi dan bobot sebagai berikut :
90% berdasarkan pemerataan (Alokasi Dasar-AD) yaitu alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap desa, yang besarannya dihitung dengan cari 90% dari anggaran Dana Desa dibagi dengan jumlah Desa secara Nasional; dan sebesar 10% berdasarkan variabel jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dengan bobot masing-masing variabel sebesar 25% ; 35% ; 10% dan 30%.

           Jika kita lihat diatas jumlah untuk dana desa terbilang tinggi sehingga memungkinkan saja aparat desa untuk melakukan tindak kejahatan seperti halnya korupsi seperti yang dikutip pada republika.co.id bahwa KPK menyebutkan sudah ada 686 Oknum Kades yang terjerat korupsi dana desa melalui data KPK RI dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2021, terjerat ada 601 kasus korupsi Dana Desa di Indonesia. Dari jumlah kasus 686 kades di seluruh Indonesia.

           Dan Jika melihat data kasus diatas.  data tersebut bukanlah jumlah yang sedikit sehingga pemerintah perlu melakukan evaluasi dan perbaikan secara menyeluruh terkait penyaluran dan pengelolaan, serta pemeriksaan laporan keuangan oleh auditor karena auditor juga sangatlah berperan penting dalam hal ini agar tidak terjadi kejadian seperti yang dikutip padam CNBC Indonesia bahwasanya Menteri Keuangan (Menkeu) menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018. Atas kerja sama kedua bela pihak.

           Evaluasi ini menjadi penting agar kejadian-kejadian korupsi pada tingkat desa, nasional maupun swasta tidak terulang lagi.  Dan hal pengevaluasian tentunya seorang Auditor sangat berperan penting dalam laporan keungan yang diauditnya sehingga seorang auditor haruslah benar-benar mematuhi kode etik auditor yaitu:

1.  Integritas, yaitu memiliki sifat, mutu, kemampuan atau potensi yang menunjukkan kejujuran serta kewibawaan

2.  Kompetensi, yaitu keterampilan, pengetahuan, serta perilaku yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugasnya

3. Objektivitas, yaitu mampu bersikap jujur tanpa dipengaruhi oleh pendapat atau pertimbangan pribadi maupun pihak lain saat bertindak dan membuat keputusan

4. Akuntabel, yaitu kemampuan dalam menerangkan pertanggungjawaban dari suatu kinerja atau tindakan kepada pihak yang berwenang atau memiliki hak

5. Profesional, yaitu perilaku yang memenuhi mutu atau kualitas dari suatu profesi dan membutuhkan kepandaian tertentu dalam melaksanakannya.

6. Kerahasiaan, yaitu mampu menjaga hal-hal yang dipercayakan agar tidak diketahui oleh pihak-pihak di luar kewenangan atau kepentingan.

Selain itu para auditor juga harus mengikuti prinsip-prinsip yang menyangkut sikap auditor dalam mengaudit yakni:


1. Prinsip tanggung jawab, Prinsip pertama yang menyangkut seorang auditor adalah harus mempunyai tanggung jawab sebagai seorang profesional di mana setiap anggotanya harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral yang profesional dalam melakukan semua kegiatan yang dilakukan.

2. Prinsip kepentingan publik, Setiap anggota juga berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada semua publik sebagai bentuk untuk menghormati kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat dan untuk menunjukkan komitmen maupun profesionalisme

3. Prinsip integritas, prinsip yang berikutnya adalah integritas di mana untuk memelihara maupun meningkatkan kepercayaan publik, semua anggota diharuskan untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan adanya integritas yang cukup tinggi

4. Prinsip objektivitas. Setiap para auditor diharuskan untuk menjaga objektivitasnya dan bebas dari kepentingan apapun dalam memenuhi kewajiban sebagai seorang yang profesional

5. Prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional, Sebagai seorang auditor, setiap anggota juga diharuskan untuk menjalankan tugasnya dengan penuh kehati-hatian, ketekunan, kompetensi hingga memiliki kewajiban untuk senantiasa mempertahankan pengetahuan maupun keterampilan yang profesional untuk memberikan kepastian kepada klien atau pemberi kerja terhadap jasa profesional yang ditawarkan

6. Prinsip kerahasiaan, Tidak hanya itu saja, seorang auditor juga diharuskan untuk menghormati kerahasiaan informasi yang didapatkan selama melakukan jasa profesional atau pekerjaan mereka. mereka juga dilarang untuk memberikan informasi tanpa adanya persetujuan kecuali apabila pihak yang bersangkutan bersedia untuk memberikan izin

7. Prinsip perilaku profesional, setiap para auditor juga diharuskan untuk selalu berperilaku profesional dan konsisten terhadap reputasi profesi yang dimiliki agar selalu baik dan menjauhi tindakan yang mampu mendeskripsikan profesi yang dimiliki.

8. Prinsip standar teknis. Prinsip terakhir yang harus dimiliki oleh seorang auditor adalah adanya prinsip standar teknis. di mana setiap anggota diharuskan untuk menjalankan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis maupun profesional yang relevan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun