4. Akuntabel, yaitu kemampuan dalam menerangkan pertanggungjawaban dari suatu kinerja atau tindakan kepada pihak yang berwenang atau memiliki hak
5. Profesional, yaitu perilaku yang memenuhi mutu atau kualitas dari suatu profesi dan membutuhkan kepandaian tertentu dalam melaksanakannya.
6. Kerahasiaan, yaitu mampu menjaga hal-hal yang dipercayakan agar tidak diketahui oleh pihak-pihak di luar kewenangan atau kepentingan.
Selain itu para auditor juga harus mengikuti prinsip-prinsip yang menyangkut sikap auditor dalam mengaudit yakni:
1. Prinsip tanggung jawab, Prinsip pertama yang menyangkut seorang auditor adalah harus mempunyai tanggung jawab sebagai seorang profesional di mana setiap anggotanya harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral yang profesional dalam melakukan semua kegiatan yang dilakukan.
2. Prinsip kepentingan publik, Setiap anggota juga berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada semua publik sebagai bentuk untuk menghormati kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat dan untuk menunjukkan komitmen maupun profesionalisme
3. Prinsip integritas, prinsip yang berikutnya adalah integritas di mana untuk memelihara maupun meningkatkan kepercayaan publik, semua anggota diharuskan untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan adanya integritas yang cukup tinggi
4. Prinsip objektivitas. Setiap para auditor diharuskan untuk menjaga objektivitasnya dan bebas dari kepentingan apapun dalam memenuhi kewajiban sebagai seorang yang profesional
5. Prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional, Sebagai seorang auditor, setiap anggota juga diharuskan untuk menjalankan tugasnya dengan penuh kehati-hatian, ketekunan, kompetensi hingga memiliki kewajiban untuk senantiasa mempertahankan pengetahuan maupun keterampilan yang profesional untuk memberikan kepastian kepada klien atau pemberi kerja terhadap jasa profesional yang ditawarkan
6. Prinsip kerahasiaan, Tidak hanya itu saja, seorang auditor juga diharuskan untuk menghormati kerahasiaan informasi yang didapatkan selama melakukan jasa profesional atau pekerjaan mereka. mereka juga dilarang untuk memberikan informasi tanpa adanya persetujuan kecuali apabila pihak yang bersangkutan bersedia untuk memberikan izin
7. Prinsip perilaku profesional, setiap para auditor juga diharuskan untuk selalu berperilaku profesional dan konsisten terhadap reputasi profesi yang dimiliki agar selalu baik dan menjauhi tindakan yang mampu mendeskripsikan profesi yang dimiliki.