Mohon tunggu...
Rafli Achmad Irzaqie
Rafli Achmad Irzaqie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

~

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menjalani Iddah Pasca Perceraian: Perspektif Hukum Islam, Hikmah, dan Praktik Iddah

15 Mei 2024   21:00 Diperbarui: 16 Mei 2024   11:16 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Iddah Dalam Hukum Islam


Iddah adalah konsep penting dalam hukum Islam yang mengatur periode tunggu bagi wanita setelah perceraian atau kematian suami sebelum mereka dapat menikah lagi. Tujuan utama dari iddah adalah memastikan rahim bersih, menghormati pernikahan yang telah berakhir, dan memberikan waktu bagi wanita untuk pulih secara emosional dan fisik. Artikel ini membahas iddah pasca perceraian dari sudut pandang hukum dan praktik berdasarkan buku "Fikih Munakahat 2" oleh Faris El Amin.

Apa Itu Iddah?

Secara bahasa, istilah iddah berasal dari bahasa arab ( - - )yang bermakna menghitung. sedangkan wanita yang dalam masa iddahnya disebut dengan mu'taddah.  Secara harfiah, iddah berarti "menunggu" atau "masa tunggu". Dalam konteks hukum Islam, iddah adalah periode di mana seorang wanita tidak boleh menikah setelah perceraian atau kematian suaminya. Periode ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kehamilan dari suami sebelumnya dan sebagai bentuk penghormatan terhadap pernikahan yang telah berakhir.

Dasar Hukum Iddah

Hukum iddah didasarkan pada Al-Qur'an dan Hadis. Al-Qur'an menyebutkan beberapa ayat yang berkaitan dengan iddah, seperti:

- Q.S. Al-Baqarah (2) Ayat 228:

وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya: Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

- Q.S. At-Talaq (65) Ayat 4:

وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا 

Artinya: Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.

Kategori Iddah

Hukum Islam mengklasifikasikan iddah berdasarkan kondisi yang menyebabkannya:

1. Iddah Talak (Perceraian)
   - Wanita yang masih haid: Masa iddahnya adalah tiga kali haid.
   - Wanita yang tidak haid (karena usia atau kondisi medis): Masa iddahnya adalah tiga bulan.
   - Wanita yang hamil: Masa iddahnya berlangsung sampai melahirkan.

2. Iddah Wafat (Kematian Suami)
   - Wanita yang ditinggal mati suaminya: Masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, tanpa memperhatikan kondisi haid atau kehamilan, sebagaimana disebutkan dalam  Q.S. Al-Baqarah(2) Ayat 234:

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِىٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Artinya: Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.

Hikmah dan Manfaat Iddah

Iddah memiliki beberapa hikmah dan manfaat, baik dari segi sosial, medis, maupun psikologis:

1. Kebersihan Rahim: Masa iddah memastikan rahim wanita bebas dari kehamilan suami sebelumnya sebelum menikah lagi, untuk menghindari kebingungan nasab (garis keturunan).
2. Masa Berduka: Untuk wanita yang ditinggal mati suaminya, iddah memberikan waktu untuk berduka dan menyesuaikan diri dengan kehilangan tersebut.
3. Pemulihan Emosional dan Fisik: Iddah memberikan waktu bagi wanita untuk pulih dari dampak emosional dan fisik akibat perceraian atau kematian suami.

Praktik Iddah

Dalam praktiknya, wanita yang menjalani iddah harus mematuhi beberapa aturan, seperti tidak menikah atau bertunangan selama masa iddah, serta menjaga perilaku dan penampilan sesuai dengan adab Islam. Misalnya, wanita yang menjalani iddah karena kematian suami dianjurkan untuk tidak berhias secara berlebihan dan mengurangi aktivitas sosial kecuali untuk keperluan mendesak.

Kesimpulan

Iddah adalah salah satu ajaran Islam yang memiliki banyak hikmah dan manfaat, baik dari segi hukum, sosial, maupun pribadi. Melalui iddah, Islam tidak hanya menjaga kemurnian nasab tetapi juga memberikan waktu bagi wanita untuk beradaptasi dan pulih dari peristiwa penting dalam hidupnya. Dengan memahami dan menjalankan iddah sesuai dengan ketentuan syariat, umat Islam dapat menjaga kehormatan dan integritas keluarga serta memenuhi kewajiban agama dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun