Mohon tunggu...
Rafli Achmad Irzaqie
Rafli Achmad Irzaqie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

~

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menjalani Iddah Pasca Perceraian: Perspektif Hukum Islam, Hikmah, dan Praktik Iddah

15 Mei 2024   21:00 Diperbarui: 16 Mei 2024   11:16 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا 

Artinya: Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.

Kategori Iddah

Hukum Islam mengklasifikasikan iddah berdasarkan kondisi yang menyebabkannya:

1. Iddah Talak (Perceraian)
   - Wanita yang masih haid: Masa iddahnya adalah tiga kali haid.
   - Wanita yang tidak haid (karena usia atau kondisi medis): Masa iddahnya adalah tiga bulan.
   - Wanita yang hamil: Masa iddahnya berlangsung sampai melahirkan.

2. Iddah Wafat (Kematian Suami)
   - Wanita yang ditinggal mati suaminya: Masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, tanpa memperhatikan kondisi haid atau kehamilan, sebagaimana disebutkan dalam  Q.S. Al-Baqarah(2) Ayat 234:

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِىٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Artinya: Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.

Hikmah dan Manfaat Iddah

Iddah memiliki beberapa hikmah dan manfaat, baik dari segi sosial, medis, maupun psikologis:

1. Kebersihan Rahim: Masa iddah memastikan rahim wanita bebas dari kehamilan suami sebelumnya sebelum menikah lagi, untuk menghindari kebingungan nasab (garis keturunan).
2. Masa Berduka: Untuk wanita yang ditinggal mati suaminya, iddah memberikan waktu untuk berduka dan menyesuaikan diri dengan kehilangan tersebut.
3. Pemulihan Emosional dan Fisik: Iddah memberikan waktu bagi wanita untuk pulih dari dampak emosional dan fisik akibat perceraian atau kematian suami.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun