Mohon tunggu...
Rafli Achmad Irzaqie
Rafli Achmad Irzaqie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

~

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menjalani Iddah Pasca Perceraian: Perspektif Hukum Islam, Hikmah, dan Praktik Iddah

15 Mei 2024   21:00 Diperbarui: 16 Mei 2024   11:16 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Praktik Iddah

Dalam praktiknya, wanita yang menjalani iddah harus mematuhi beberapa aturan, seperti tidak menikah atau bertunangan selama masa iddah, serta menjaga perilaku dan penampilan sesuai dengan adab Islam. Misalnya, wanita yang menjalani iddah karena kematian suami dianjurkan untuk tidak berhias secara berlebihan dan mengurangi aktivitas sosial kecuali untuk keperluan mendesak.

Kesimpulan

Iddah adalah salah satu ajaran Islam yang memiliki banyak hikmah dan manfaat, baik dari segi hukum, sosial, maupun pribadi. Melalui iddah, Islam tidak hanya menjaga kemurnian nasab tetapi juga memberikan waktu bagi wanita untuk beradaptasi dan pulih dari peristiwa penting dalam hidupnya. Dengan memahami dan menjalankan iddah sesuai dengan ketentuan syariat, umat Islam dapat menjaga kehormatan dan integritas keluarga serta memenuhi kewajiban agama dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun