Mohon tunggu...
Farhan Haidar Rahmatian
Farhan Haidar Rahmatian Mohon Tunggu... Freelancer - Amateur

Khoirunnasi anfa'uhum linnasi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Buat Apa Sih Membayar Zakat?

20 Oktober 2019   21:51 Diperbarui: 20 Oktober 2019   22:09 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Potensi zakat di Indonesia sangatlah besar. Menurut Kahf, total potensi zakat di negara-negara anggota OIC berkisar 1,8 hingga 4,34 persen dari total PDB. Jika potensi zakat ini dikalikan dengan PDB harga berlaku tahun 2010 dari negara-negara anggota OIC, maka potensi zakat dunia mencapai USD 600 Miliar (Beik, 2015).

Sedangkan saat ini sudah mau menginjak tahun 2020 yang mana potensi zakat ini meningkat setiap tahunnya sehingga bisa dibayangkan potensi yang besar dari zakat ini. Disamping itu, banyak sekali penilitian yang mengungkapkan potensi zakat di Indonesia. Dari hasil penelitian tersebut yang paling besar menyebutkan besar potensinya yaitu sekitar 3,4 persen dari PDB atau sekitar 217 triliun rupiah.

Bagi Muslim yang belum tahu bagaimana dan harus kemana membayar zakat, saat ini banyak sekali lembaga-lembaga yang akan mengakomodir pengeleuaran zakat. Saat ini, sudah ada 16 lembaga amil zakat yang telah mendapatkan izin dari kemenag.

Hal ini tentunya bertujuan untuk mempermudah Muslim untuk mengeluarkan zakatnya, apalagi saat ini pembayaran non cash juga sudah menjadi sesuatu yang biasa di era digital ini sehingga untuk menyalurkan hartanya bisa melalui lembaga-lembaga ini via online.

Berikut beberapa lembaga amil zakat yang sudah mendapatkan izin: Dompet Dhuafa, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), Inisiatif Zakat Indonesia, NU CARE LAZIS NU, LAZIS MU dan masih banyak lagi lembaga amil zakat dengan skala nasional maupun daerah.

Teruntuk saudara-saudara Muslim yang belum tau bagaimana zakat, lembaga-lembaga amil zakat pun akan memberikan arahan dan bimbingan untuk zakat ini. Saat ini juga bisa kita baca-baca panduan zakat dari fiqih, dan hal lainnya yang sudah tersedia secara online baik e-book maupun tulisan-tulisan para blogger bahkan ahli dalam bidang ini yang megulas tentang zakat ini.

Pemerintah pun melalui Kemenag memiliki Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam yang akan membimbing, melayani, memberdayakan, dan mengembangkan masyarakat Islam. Sehingga masyarakat yang ingin mendapatkan bimbingan Islam ini dapat melalui bagian ini, tidak hanya zakat namun semua yang terkait keislaman.

Dengan potensi dan manfaat yang sudah kita ketahui ini, masyarakat khususnya Muslim seharusnya bisa memahami bahwa diwajibkannya zakat ini tidak ada kepentingan melainkan kepentingan masyarakat banyak.

Dengan mengeluarkannya zakat tidak akan ada rezeki yang dirampas dari kita, bahkan sebaliknya rezeki akan datang lebih banyak yang mungkin tidak hanya berbentuk material.

Kebahagiaan dan rasa syukur yang selalu ada merupakan rezeki yang tidak ada nilainya dan salah satu yang akan kita dapatkan dari harta yang kita keluarkan untuk zakat adalah kebahagiaan dan rasa syukur, juga bermanfaat bagi masyarakat banyak.

Jadi, sudahkah kita mengeluarkan Zakat?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun