Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Merupakan salah satu dari rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Zakat terbagi atas dua jenis yakni Zakat Fitrah  dan Zakat Maal (harta).
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Sedangkan zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencukupi hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.
Zakat yang dikeluarkan akan diberikan kepada 8 golongan yang sudah disebutkan dalam Al-Quran, Surat At-Taubah ayat 60. Mereka adalah Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Hamba Sahaya, Gharimin, Fi Sabilillah dan Ibnu Sabil.
Namun pada tulisan ini tidak akan menjelaskan secara detail definisi dari golongan tersebut. Jika ingin mengetahui lebih detail sudah banyak tulisan yang membahas tentang  definisi golongan diatas.
Zakat adalah salah satu rukun Islam dan hukumnya wajib bagi Muslim yang mampu. Namun masih banyak Muslim yang belum menunaikannya, hal ini dikarenakan masih banyak yang belum mengerti tentang zakat dan bagaimana mengeluarkannya.
Menurut Sekjen Bimas Islam Kemenag RI dikutip dari okezone, potensi zakat nasional mencapai 217 triliun pada tahun 2018 namun yang baru terkumpul hanya 6 triliun atau 0,2% dari potensi yang ada. Padahal UU nomor 23 dan peraturan pemerintah nomor 14 tentang pengelolaan zakat telah diatur sehingga hal ini seharusnya bisa dimaksimalkan.
Hasil dari pengumpulan zakat ini akan dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, manfaatnya sangat besar. Selain dari sisi keagamaan yang dapat menumbuhkan rasa keimanan, dari segi sosial pun hasil zakat ini memberi dampak yang signifikan terhadap lingkungan sekitar. Jika zakat ini terkumpul dengan maksimal dan pemanfaatannya pun maksimal maka akan sangat meminimalisir orang-orang yang kesusahan dalam hidupnya.
Manfaat zakat selain dari segi keagamaan, bagi Muslim yang mengeluarkan zakat manfaat ini akan dirasakan oleh dirinya sendiri. Zakat bisa meningkatkan rasa kasih sayang dan simpati diri terhadap sesama saudaranya yang sedang kekurangan.
Pengorbanan raga dan harta bagi Muslimin bisa menjadikan seseorang lapang dada dan melegakan jiwa dan menjadikan sesorang lebih dicintai. Jika ikhlas melakukannya, zakat mampu memperbaiki akhlak dan menjauhkan dari sifat pelit dan bakhil. Sehingga kita selalu bersyukur atas nikmat yang telah diberikan kepada kita.
Dari segi sosial, zakat bisa membantu fakir miskin dalam memenuhi kebutuhannya, memperkuat tali persaudaraan sesama Muslim, menghilangkan rasa iri hati dan dengki, menambahkan harta dan meningkatkan keberkahan, dan dapat meperluas peredaran harta. Dengan begitu manfaat zakat tidak hanya dirasakan oleh masing-masing individu saja tetapi dapat dirasakan oleh  masyarakat luas.
Potensi zakat di Indonesia sangatlah besar. Menurut Kahf, total potensi zakat di negara-negara anggota OIC berkisar 1,8 hingga 4,34 persen dari total PDB. Jika potensi zakat ini dikalikan dengan PDB harga berlaku tahun 2010 dari negara-negara anggota OIC, maka potensi zakat dunia mencapai USD 600 Miliar (Beik, 2015).
Sedangkan saat ini sudah mau menginjak tahun 2020 yang mana potensi zakat ini meningkat setiap tahunnya sehingga bisa dibayangkan potensi yang besar dari zakat ini. Disamping itu, banyak sekali penilitian yang mengungkapkan potensi zakat di Indonesia. Dari hasil penelitian tersebut yang paling besar menyebutkan besar potensinya yaitu sekitar 3,4 persen dari PDB atau sekitar 217 triliun rupiah.
Bagi Muslim yang belum tahu bagaimana dan harus kemana membayar zakat, saat ini banyak sekali lembaga-lembaga yang akan mengakomodir pengeleuaran zakat. Saat ini, sudah ada 16 lembaga amil zakat yang telah mendapatkan izin dari kemenag.
Hal ini tentunya bertujuan untuk mempermudah Muslim untuk mengeluarkan zakatnya, apalagi saat ini pembayaran non cash juga sudah menjadi sesuatu yang biasa di era digital ini sehingga untuk menyalurkan hartanya bisa melalui lembaga-lembaga ini via online.
Berikut beberapa lembaga amil zakat yang sudah mendapatkan izin: Dompet Dhuafa, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), Inisiatif Zakat Indonesia, NU CARE LAZIS NU, LAZIS MU dan masih banyak lagi lembaga amil zakat dengan skala nasional maupun daerah.
Teruntuk saudara-saudara Muslim yang belum tau bagaimana zakat, lembaga-lembaga amil zakat pun akan memberikan arahan dan bimbingan untuk zakat ini. Saat ini juga bisa kita baca-baca panduan zakat dari fiqih, dan hal lainnya yang sudah tersedia secara online baik e-book maupun tulisan-tulisan para blogger bahkan ahli dalam bidang ini yang megulas tentang zakat ini.
Pemerintah pun melalui Kemenag memiliki Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam yang akan membimbing, melayani, memberdayakan, dan mengembangkan masyarakat Islam. Sehingga masyarakat yang ingin mendapatkan bimbingan Islam ini dapat melalui bagian ini, tidak hanya zakat namun semua yang terkait keislaman.
Dengan potensi dan manfaat yang sudah kita ketahui ini, masyarakat khususnya Muslim seharusnya bisa memahami bahwa diwajibkannya zakat ini tidak ada kepentingan melainkan kepentingan masyarakat banyak.
Dengan mengeluarkannya zakat tidak akan ada rezeki yang dirampas dari kita, bahkan sebaliknya rezeki akan datang lebih banyak yang mungkin tidak hanya berbentuk material.
Kebahagiaan dan rasa syukur yang selalu ada merupakan rezeki yang tidak ada nilainya dan salah satu yang akan kita dapatkan dari harta yang kita keluarkan untuk zakat adalah kebahagiaan dan rasa syukur, juga bermanfaat bagi masyarakat banyak.
Jadi, sudahkah kita mengeluarkan Zakat?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H