Disegel KKP karena Keluhan Nelayan
Meski diklaim JRP dibangun secara swadaya oleh masyarakat, namun Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel pagar laut itu justru karena pengaduan nelayan yang merasa kesulitan mencari ikan. Apalagi pemagaran laut tersebut tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). KKP juga menegaskan penyegelan pemagaran laut tersebut juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Jadi konflik terkait pembangunan pagar laut di Tangerang ini mencerminkan ketegangan antara nelayan yang mendukung proyek tersebut dan mereka yang menentangnya. Nelayan yang pro dengan JRP menganggap pagar laut sebagai solusi untuk melindungi pesisir dari ancaman tsunami dan abrasi, serta sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Di sisi lain, nelayan yang tidak setuju dengan proyek ini meragukan klaim tersebut dan khawatir proyek ini justru merugikan mereka, baik dari segi ekosistem maupun akses mereka terhadap sumber daya laut. Perbedaan pandangan ini semakin kompleks dengan tudingan tentang legalitas JRP sebagai organisasi yang sah. Oleh karena itu, solusi terhadap masalah ini memerlukan dialog terbuka yang melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat pesisir, ahli lingkungan, dan pemerintah, untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H