RPPLH sebagai instrumen perencanaan memiliki fungsi penting untuk menyelaraskan kebijakan lingkungan, baik yang dibuat oleh lembaga yang secara khusus diberi tugas mengelola lingkungan maupun lembaga lain yang tugasnya juga terkait dengan persoalan lingkungan hidup, sehingga dengan ini diharapkan adanya upaya perlindungan masalah lingkungan hidup kearah yang lebih teratur dan bijak. (Mj)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!