RPPLH sebagai instrumen perencanaan memiliki fungsi penting untuk menyelaraskan kebijakan lingkungan, baik yang dibuat oleh lembaga yang secara khusus diberi tugas mengelola lingkungan maupun lembaga lain yang tugasnya juga terkait dengan persoalan lingkungan hidup, sehingga dengan ini diharapkan adanya upaya perlindungan masalah lingkungan hidup kearah yang lebih teratur dan bijak. (Mj)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H