SAMARINDA - Sebanyak 29 Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda menghirup udara bebas, Selasa (22/11/2022)Implementasi UU. No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan terkait pasal 10 Ayat 1 dimana salah satu Hak Narapidana ialah Pembebasan Bersyarat.
Dalam Kesempatan ini Hidayat Kalapas Narkotika Samarinda menyampaikan "Pembebasan bersyarat ini ialah salah satu program unggulan yang terdapat di seluruh Lapas/Rutan Se indonesia, namun ada beberapa kriteria atau syarat yang harus dilengkapi salah satunya ialah penurunan tingkat resiko melalui asesmen resiko yang telah dilakukan secara berkala dalam waktu tertentu, dan setelah itu harus memenuhi syarat administratif dan substantif serta memiliki penjamin".
Tak hanya melakukan pembebasan bersyarat, Lapas Narkotika Samarinda juga membekali para warga binaan dengan pembinaan kepribadian dan keterampilan sehingga saat bebas teman-teman warga binaan dapat cepat berbaur bahkan bekerja dan membuat lapangan pekerjaan.Dalam pembebasan bersyarat ini kemudian berlanjut untuk pembimbingan lanjutan ke Balai Pemasyarakatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!