Mohon tunggu...
LPN Kelas IIA Samarinda
LPN Kelas IIA Samarinda Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun resmi kompasiana Lapas Narkotika Samarinda

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Implementasi UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, 29 WBP Lapas Narkotika Samarinda Bebas Bersyarat

22 November 2022   14:07 Diperbarui: 22 November 2022   14:10 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
29 Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Bebas Bersyarat. Dok oleh Tim Humas LPN 

SAMARINDA - Sebanyak 29 Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda menghirup udara bebas, Selasa (22/11/2022)Implementasi UU. No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan terkait pasal 10 Ayat 1 dimana salah satu Hak Narapidana ialah Pembebasan Bersyarat.

29 Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Bebas Bersyarat. Dok oleh Tim Humas LPN 
29 Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Bebas Bersyarat. Dok oleh Tim Humas LPN 
Dalam Kesempatan ini Hidayat Kalapas Narkotika Samarinda menyampaikan "Pembebasan bersyarat ini ialah salah satu program unggulan yang terdapat di seluruh Lapas/Rutan Se indonesia, namun ada beberapa kriteria atau syarat yang harus dilengkapi salah satunya ialah penurunan tingkat resiko melalui asesmen resiko yang telah dilakukan secara berkala dalam waktu tertentu, dan setelah itu harus memenuhi syarat administratif dan substantif serta memiliki penjamin".

29 Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Bebas Bersyarat. Dok oleh Tim Humas LPN 
29 Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Bebas Bersyarat. Dok oleh Tim Humas LPN 
Tak hanya melakukan pembebasan bersyarat, Lapas Narkotika Samarinda juga membekali para warga binaan dengan pembinaan kepribadian dan keterampilan sehingga saat bebas teman-teman warga binaan dapat cepat berbaur bahkan bekerja dan membuat lapangan pekerjaan.Dalam pembebasan bersyarat ini kemudian berlanjut untuk pembimbingan lanjutan ke Balai Pemasyarakatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun