Mohon tunggu...
Lapas Jogja
Lapas Jogja Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta

Dikelola oleh Tim Hubungan Masyarakat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta. Lapas Jogja atau Lapas Wirogunan adalah lapas tertua di D.I. Yogyakarta, dibangun pada masa kolonial 1917, merupakan bagian dari Kantor Wilayah Kemenkumham D.I. Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Gubernur DIY Serahkan SK Remisi untuk 1.396 Narapidana, Dorong Perubahan Positif Setelah Masa Pidana

15 Agustus 2024   14:54 Diperbarui: 15 Agustus 2024   14:59 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pimti Pratama dan Kepala UPT Kanwil Kemenkumham DIY berfoto bersama Gubernur DIY.| Foto: Humas Kemenkumham DIY

YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) usulan remisi kepada Kepala Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto. Sebanyak 1.396 narapidana di wilayah DIY diusulkan untuk mendapat remisi umum dalam rangka Peringatan ke-79 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.346 narapidana memperoleh remisi umum I yang berarti mendapatkan pengurangan masa tahanan namun tidak langsung bebas. Sementara itu, 46 narapidana mendapatkan remisi umum II, sehingga mereka dapat langsung bebas. Selain itu, terdapat 4 orang anak binaan yang juga mendapatkan pengurangan masa pidana.

Dalam sambutannya, Sri Sultan Hamengkubuwono X menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada para narapidana yang selama ini telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

"Remisi ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan prestasi yang telah ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa pidana," ujar Sri Sultan.

Lebih lanjut, Sri Sultan berharap agar para narapidana yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi manusia yang lebih baik lagi.

"Saya berharap para saudara sekalian dapat kembali ke masyarakat dengan membawa bekal ilmu dan keterampilan yang bermanfaat. Jadilah warga negara yang baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat," pesan Sri Sultan.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa pemberian remisi juga merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan.

"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap dengan adanya remisi ini, para narapidana dapat lebih bersemangat untuk mengikuti program pembinaan yang ada," kata Agung Rektono Seto.

Pimti Pratama dan Kepala UPT Kanwil Kemenkumham DIY berfoto bersama Gubernur DIY.| Foto: Humas Kemenkumham DIY
Pimti Pratama dan Kepala UPT Kanwil Kemenkumham DIY berfoto bersama Gubernur DIY.| Foto: Humas Kemenkumham DIY
Agung juga menjelaskan bahwa di wilayah DIY terdapat 9 unit pelaksana teknis Lapas/Rutan/LPKA yang melakukan pembinaan terhadap narapidana. Rencananya, pada tanggal 17 Agustus 2024 nanti SK remisi akan diserahkan langsung kepada para narapidana di masing-masing unit pelaksana teknis.

Sementara itu, Lapas Kelas IIA Yogyakarta atau yang akrab disebut Lapas Wirogunan, sebanyak 434 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memperoleh remisi umum tersebut.

"Sebanyak 434 WBP menerima remisi sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik mereka selama menjalani hukuman," ujar Kepala Lapas Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo.

"Kami berharap remisi ini tidak hanya menjadi momen yang menggembirakan bagi mereka, tetapi juga memotivasi seluruh WBP untuk terus memperbaiki diri dan berperilaku baik," harapnya. [Humas Lapas Jogja]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun