YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) usulan remisi kepada Kepala Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto. Sebanyak 1.396 narapidana di wilayah DIY diusulkan untuk mendapat remisi umum dalam rangka Peringatan ke-79 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.346 narapidana memperoleh remisi umum I yang berarti mendapatkan pengurangan masa tahanan namun tidak langsung bebas. Sementara itu, 46 narapidana mendapatkan remisi umum II, sehingga mereka dapat langsung bebas. Selain itu, terdapat 4 orang anak binaan yang juga mendapatkan pengurangan masa pidana.
Dalam sambutannya, Sri Sultan Hamengkubuwono X menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada para narapidana yang selama ini telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
"Remisi ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan prestasi yang telah ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa pidana," ujar Sri Sultan.
Lebih lanjut, Sri Sultan berharap agar para narapidana yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi manusia yang lebih baik lagi.
"Saya berharap para saudara sekalian dapat kembali ke masyarakat dengan membawa bekal ilmu dan keterampilan yang bermanfaat. Jadilah warga negara yang baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat," pesan Sri Sultan.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa pemberian remisi juga merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan.
"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap dengan adanya remisi ini, para narapidana dapat lebih bersemangat untuk mengikuti program pembinaan yang ada," kata Agung Rektono Seto.
Agung juga menjelaskan bahwa di wilayah DIY terdapat 9 unit pelaksana teknis Lapas/Rutan/LPKA yang melakukan pembinaan terhadap narapidana. Rencananya, pada tanggal 17 Agustus 2024 nanti SK remisi akan diserahkan langsung kepada para narapidana di masing-masing unit pelaksana teknis.
Sementara itu, Lapas Kelas IIA Yogyakarta atau yang akrab disebut Lapas Wirogunan, sebanyak 434 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memperoleh remisi umum tersebut.
"Sebanyak 434 WBP menerima remisi sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik mereka selama menjalani hukuman," ujar Kepala Lapas Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo.
"Kami berharap remisi ini tidak hanya menjadi momen yang menggembirakan bagi mereka, tetapi juga memotivasi seluruh WBP untuk terus memperbaiki diri dan berperilaku baik," harapnya. [Humas Lapas Jogja]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H