"Dengan pengembangan da implementasi ini, kedepannya saya harapkan SPPT-TI dapat menjadi aplikasi nasional dalam mendukung proses administrasi penegakan hukum agar lebih transparan dan akuntabel," harap Menko Polhukam dikutip dari Siaran Pers 83/SP/HM.01.02/POLHUKAM/6/2022.
Terkait SPPT-TI, pada Selasa (6/12/2022) yang lalu, Lapas Kelas IIA Yogyakarta menerima kunjungan kerja monitoring dan evaluasi (monev) oleh Plt. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/ Bappenas, Slamet Soedarsono.
Kunjungan ini merupakan yang pertama terkait penggunaan SPPT-TI. Kepada struktural Lapas Yogyakarta, Slamet mengapresiasi penerapan teknologi informasi yang ada di Lapas Yogyakarta sebagai alat untuk bersinergi, berkoordinasi, dan berkomunikasi.
"SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara empat lembaga penegak hukum Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, dan Ditjenpas Kemenkumham RI. Harapan kita, hasil yang didapat bisa berjalan dengan cepat sesuai dengan keinginan bersama dimana masyarakat dapat segera memperoleh kepastian hukum," ujarnya.
Turut hadir dalam kesempatan saat itu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DIY, Agus Setiadi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Gatot Guno Sembodo. [HT]