Mohon tunggu...
humas lapas slawi
humas lapas slawi Mohon Tunggu... Penulis - LAPAS SLAWI
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pemasyarakan Kelas IIB Slawi merupakan Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan yang terletak di wilayah Kabupaten Tegal tepatnya di Jalan Raji Tegalandong kecamatan Lebaksiu dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB SLawi adalah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 2007 tanggal 23 Pebruari 2007 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba, Cibinong, Pasir Putih Nusakambangan, dan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB di Way Kanan, Nunukan, Boalemo, dan Jailolo. Lembaga ini mulai beroperasional sejak tanggal 20 Desember 2007 di atas lahan seluas 23.625 m² dengan luas bangunan 13.621,3 m² yang dapat menampung hunian sebanyak 224 Orang. Sesuai Keputusan Menteri Kehakiman R I Nomor : M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan, maka Lapas Kelas IIB Slawi mempunyai fungsi melaksanakan pembinaan Narapidana / Anak didik, pelayanan terhadap Tahanan, memberikan bimbingan sosial / kerohanian, mempersiapkan sarana dan pengelolaan hasil kerja, pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lapas Kelas IIB Slawi serta melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sikapi Kenaikan Harga BBM, Kakanwil Ajak Jajaran Pemasyarakatan Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

4 Oktober 2022   07:14 Diperbarui: 4 Oktober 2022   07:18 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEMARANG -- Menyikapi kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang berimbas pada tekanan ekonomi di tengah masyarakat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, DR. A. Yuspahruddin mengajak seluruh jajaran Pemasyarakatan di Jawa Tengah untuk berperan dalam mengurangi tekanan ekonomi tersebut.

Kakanwil menyampaikan hal tersebut saat memberikan arahan kepada seluruh Ka.UPT Pemasyarakatan Jawa Tengah secara virtual, Senin (03/10), turut hadir pula Kadiv Pemasyarakatan, Supriyanto, dalam kesempatan itu.

Yuspahruddin melanjutkan bahwa akibat dari kenaikan BBM adalah naiknya harga bahan-bahan kebutuhan pokok masyarakat, tentu ini harus disikapi dengan baik oleh pemerintah.

Dok. Humas Kanwil 
Dok. Humas Kanwil 

"Pada kesempatan ini saya mengajak kepada kita semua untuk dapat terlibat langsung dalam mengurangi tekanan ekonomi terhadap masyarakat. Lapas Rutan Bapas Rupbasan dapat ikut berperan,"

"Apa perannya? Dengan memberikan pelayanan dengan sebaik mungkin," terang Kakanwil.

Kepada Ka.UPT, Kakanwil meminta untuk memerintahkan anggotanya supaya memberikan pelayanan dengan benar, tanpa pungli. Sehingga masyarakat tidak berpandangan bahwa pemerintah tidak serius dalam melayani mereka.

Sementara terkait dengan telah terbitnya UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang baru, Kakanwil meminta seluruh petugas Pemasyarakatan untuk memahami betul dan dilaksanakan dengan sesuai.

"Segera dibaca (UU Pemasyarakatan baru) dan berikan layanan sesuai dengan yang diatur di Undang-undang tersebut," kata Yuspahruddin mengakhiri penguatannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan arahan Kadiv Pemasyarakatan dimana ia menekankan pemberian layanan di jajarannya harus dilaksanakan dengan suka cita dan tanpa adanya pungutan dalam bentuk apapun. Ia mewanti-wanti dalam memberikan pelayanan agar tidak menimbulkan hal yang merugikan diri sendiri dan organisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun