Mohon tunggu...
Lapas Pati
Lapas Pati Mohon Tunggu... Administrasi - Humas Lapas Kelas IIB Pati
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tentang Kegiatan Lapas Kelas IIB Pati

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Petugas Lapas Pati Kini Kenakan Seragam Dinas Baru

6 Februari 2023   11:30 Diperbarui: 6 Februari 2023   12:02 868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pati – Dengan adanya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia RI Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemenkumham. Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati mulai hari Senin, 06 Februari 2023 kenakan seragam baru.

 Pada Apel Pagi di halaman depan Lapas Kelas IIB Pati, terlihat seluruh Petugas menggunakan pakaian seragam abu-abu. hal itu dilakukan sesuai dengan pengumuman internal Lapas Pati Nomor W.13.PAS.PAS 19.UM 01.01-268, tentang Jadwal Berpakaian Dinas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Febie Dwi Hartanto berharap melalui seragam baru ini akan mampu membangkitkan semangat bagi pegawai Lapas Pati dalam melaksanakan tugas.

“Hari ini Kami Petugas Lapas Pati mengenakan Seragam baru, semoga dengan seragam baru ini seluruh pegawai lapas Pati Lebih bersemangat dalam mengabdikan diri ke masyarakat,” ucap Kalapas.

Foto: Humas Lapas Pati
Foto: Humas Lapas Pati

Pakaian dinas merupakan tampilan guna menunjukkan identitas seorang ASN ketika melaksanakan tugas. Di Indonesia, setiap kementerian memiliki ciri khas tersendiri dilihat dari segi warna yang digunakan. Hal itulah yang menjadikan Kemenkumham mengambil langkah dengan mengganti warna yang dikenakan pada pakaian dinas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun