Mohon tunggu...
Lapas Narkotika Pangkalpinang
Lapas Narkotika Pangkalpinang Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang merupakan organisasi pemerintah di bawah jajaran Kanwil Kemenkumham Babel yang melaksanakan tugas pembinaan warga binaan khusus narkotika

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Aksi Perdana Relawan Bersinar Lapas Narkotika Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel

18 Januari 2023   14:18 Diperbarui: 18 Januari 2023   14:33 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
In House Training Sosialisasi P4GN Lapas Narkotika Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel/dokpri

Dalam hal penerapannya secara internal, Beliau mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Program Rehabilitasi Pemasyarkatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sendiri sudah terlaksana kegiatan Konseling Rehab dengan durasi waktu 3 Jam perminggu bagi para residen rehab dari target awal sesuai dengan yangg diterapkan di Amerika Serikat, yakni dengan durasi waktu 4 jam perminggu.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono menyampaikan kesimpulan dari paparan yang telah dijelaskan. Beliau menyampaikan bahwa Metode Therapeutic Community (TC) ini adalah metode yang diterapkan pada Program Rehabilitasi Pemasyarakatan mengenai bagaimana cara kita bisa mengelola pengguna narkotika agar dapat dikelompokkan menjadi suatu komunitas yang kemudian diberikan terapi perlakuan guna membantu mereka berubah dari sebelumnya ketergantungan menjadi tidak lagi.

Sebelum mengakhiri kegiatan, Kalapas juga menyebutkan 4 (empat) hal yang perlu dilaksanakan dalam penyelenggaran Program Rehabilitasi Pemasyarakatan dengan Metode TC yang akan dilaksanakan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dalam waktu dekat, antara lain :

1. Doa pagi yang dilakukan secara rutin setiap akan memulai kegiatan;

2. Pembacaan Dekrit yang berisi kalimat penguatan hati oleh residen rehab;

3. Sharing feeling antar residen rehab; dan

4. Penguatan yang diberikan oleh petugas kepada residen rehab.

In House Training Sosialisasi P4GN Lapas Narkotika Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel/dokpri
In House Training Sosialisasi P4GN Lapas Narkotika Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel/dokpri

Kontributor : HUMAS LAPASTIKA PASTI "BERTIMAH"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun