LAPAS MALANG - Sabtu (10/6/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menjadi lokasi Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi (TUSI) pada Unit Pelaksana Teknis se-Kanwil Kemenkumham Jatim oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra.
Kegiatan pada Kamis (08/06/2023) ini dilaksanakan di New Corner Multi Guna L'Sima yang dihadiri Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Kegiatan dibuka oleh Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo yang menyampaikan bahwa jajarannya berkomitmen menjalankan arahan dari pimpinan baik di pusat hingga wilayah.
Dirjen HAM, Dhahana Putra menjelaskan bahwa dengan disahkannya UU 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan membuat posisi petugas pemasyarakatan sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya. Dhahana menjelaskan bahwa jajaran pemasyarakatan harus turun ke bawah. Untuk mengetahui apa yang dibutuhkan oleh pengguna layanan pemasyarakatan.
Dhahana juga meminta petugas pemasyarakatan untuk tidak terjebak kegiatan rutinitas. Di tengah keterbatasan dan kompleksitas masalah yang ada, petugas pemasyarakatan dituntut untuk berfikir "out of the box."
"Inovasi akan menjadi jawaban atas masalah yang kita hadapi selama ini, untuk itu mulailah bekerja dengan cara pandang di luar kotak," kata pria lulusan Akademi Ilmu Pemasyarakatan tahun 1992 ini.