MALANG - Senin (27/02/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur bidang Pembinaan pada Sie Perawatan melakukan pengarahan Rehabilitasi Sosial.
Program Rehabilitasi Sosial pada Senin 27 Februari di Klinik Paricara Lapas Kelas I Malang.
Kasi Perwatan, Zulfikar Bharuddin Ibnu Ghazali memberikan langsung pengarahan kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) calon peserta (Residen)Zulfikar Berharap melalui Rehabilitasi sosial ini, tiap WBP dapat menjadi pribadi yang pulih, produktif,dan tidak kembali berurusan dengan kejahatan Narkoba dan kejahatan lainnya yang melanggar hukum saat di dalam maupun ketika telah bebas nantinya.
Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi WBP dan Tahanan di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Program Rehabilitasi Sosial ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup Warga Binaan sehingga dapat diterima kembali dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat," tegas Zulfikar Bharuddin Ibnu Ghazali Kasi Perawatan Lapas Kelas I Malang.
L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H