Mohon tunggu...
humas lapasmalang
humas lapasmalang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengarahan kasi Perawatan Lapas Kelas I Malang Kepada WBP Calon Rehabitilasi Sosial

28 Februari 2023   12:55 Diperbarui: 28 Februari 2023   12:56 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengarahan kasi Perawatan Lapas Kelas I Malang Kepada WBP Calon Rehabitilasi Sosial | dok.humaslapasmalang

MALANG - Senin (27/02/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur bidang Pembinaan pada Sie Perawatan melakukan pengarahan Rehabilitasi Sosial.

Kasi Perwatan, Zulfikar Bharuddin Ibnu Ghazali memberikan langsung pengarahan kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) calon peserta (Residen) Program Rehabilitasi Sosial pada Senin 27 Februari di Klinik Paricara Lapas Kelas I Malang.

Zulfikar Berharap melalui Rehabilitasi sosial ini, tiap WBP dapat menjadi pribadi yang pulih, produktif,dan tidak kembali berurusan dengan kejahatan Narkoba dan kejahatan lainnya yang melanggar hukum saat di dalam maupun ketika telah bebas nantinya.

Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi WBP dan Tahanan di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Program Rehabilitasi Sosial ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup Warga Binaan sehingga dapat diterima kembali dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat," tegas Zulfikar Bharuddin Ibnu Ghazali Kasi Perawatan Lapas Kelas I Malang.

L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun