Mohon tunggu...
humaslapaslhoknga
humaslapaslhoknga Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lapas Kelas III Lhoknga

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga merupakan UPT Pemasyarakatan dibawah Naungan Kantor Wilayah Aceh untuk melakukan Pembinaan Kepada Narapidana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Lhoknga Menerima Kunjungan Reses Anggota Komisi XIII DPR RI

8 Januari 2025   15:07 Diperbarui: 8 Januari 2025   15:07 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lhoknga, 07 Januari 2025 - Anggota Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan reses ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Aceh, dalam rangka menyerap aspirasi serta mengevaluasi kondisi dan fasilitas yang ada di lembaga pemasyarakatan tersebut. Kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan reses yang rutin dilakukan oleh anggota DPR untuk mengetahui langsung permasalahan yang dihadapi masyarakat, termasuk di sektor pemasyarakatan.

Dalam kunjungan yang berlangsung pada Selasa (7/1), rombongan Komisi XIII yang dipimpin oleh anggota DPR dari partai Nasdem, Muslim Ayub disambut oleh Kepala Lapas Kelas III Lhoknga beserta Jajaran yang turun didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh, Yulius Syahruzah dan Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Aceh, Yusrizal. Selain itu, sejumlah warga binaan juga turut hadir untuk mengikuti sesi dialog dengan anggota Komisi XIII.

 (Sumber: Humas Lapas Lhoknga)
 (Sumber: Humas Lapas Lhoknga)

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Rombongan, Muslim Ayub, menyatakan bahwa tujuan utama kunjungan ini adalah untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan mendengarkan berbagai permasalahan yang ada, baik itu terkait dengan fasilitas, pembinaan keterampilan, maupun hak-hak warga binaan. "Kami ingin memastikan bahwa para warga binaan mendapatkan pembinaan yang sesuai dengan tujuan rehabilitasi, agar mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan produktif," ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, Muslim Ayub Ketua Rombongan anggota Komisi XIII memberikan pujian terhadap kondisi Lapas Kelas III Lhoknga. "Kami sangat terkesan dengan kebersihan dan keteraturan di Lapas Lhoknga. Dari sekian banyak lapas yang kami kunjungi, Lhoknga adalah yang paling bersih dan terkelola dengan baik," ujarnya. Pujian ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lapas lainnya dalam meningkatkan pengelolaan kebersihan dan fasilitas.

(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)
(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)

Selain itu, beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Lhoknga juga memberikan pendapat mereka terkait kondisi lapas. Salah satu WBP mengatakan, "Makanan di sini sudah sangat layak, bahkan lebih baik dari yang kami harapkan. Kami merasa dihargai dengan perhatian terhadap kualitas gizi dan kebersihan makanan yang diberikan." Hal ini menunjukkan komitmen Lapas Lhoknga dalam menyediakan kebutuhan dasar yang layak bagi para penghuni.

(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)
(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Aceh, Yulius Syahruzah, juga turut menyampaikan harapannya. "Kunjungan ini sangat penting dalam memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang tantangan yang kami hadapi di lapas. Kami sangat mengapresiasi perhatian Komisi XIII terhadap permasalahan pemasyarakatan di Aceh. Kami berharap dapat terus bekerja sama untuk memperbaiki kualitas pembinaan, serta mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik di masa depan," ujarnya.

(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)
(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun