Mohon tunggu...
humaslapasidi
humaslapasidi Mohon Tunggu... Operator - PNS/HUMAS/LAPASIDI

Humas Lapas Idi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lapas Idi Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti pada Kejari Aceh Timur

2 Maret 2023   12:19 Diperbarui: 2 Maret 2023   12:39 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aceh Timur - Lapas Kelas IIB Idi yang diwakilkan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Lapas Idi Syahrial Chandra selaku Plh. Kalapas, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Zulfadli dan Staf menghadari undangan Kejaksaan Negeri Aceh Timur terkait Pemusnahan Barang Bukti yang Sudah Berkekuatan Hukum. Kamis (02/03/23).

whatsapp-image-2023-03-02-at-11-54-37-3-6400317e08a8b53d974aeb62.jpeg
whatsapp-image-2023-03-02-at-11-54-37-3-6400317e08a8b53d974aeb62.jpeg
Pada kegiatan ini Ka.KPLP Syahrial Chandra, S.H., Kasi Adm. Kamtib Zulfadli, dan Staf disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Lukman Hakim. Proses pemusnahan ini dihadiri dan dilaksanakan oleh Jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Aceh Timur, pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penegakkan hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Adapun barang yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum berupa narkotika, elektronik dan barang bukti lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dok. Humas Lapas
Dok. Humas Lapas

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Lukman Hakim mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas Penuntut Umum.

"Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), dan tujuan dari pemusnahan barang bukti agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun