Aceh Timur - Lapas Kelas IIB Idi yang diwakilkan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Lapas Idi Syahrial Chandra selaku Plh. Kalapas, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Zulfadli dan Staf menghadari undangan Kejaksaan Negeri Aceh Timur terkait Pemusnahan Barang Bukti yang Sudah Berkekuatan Hukum. Kamis (02/03/23).
![whatsapp-image-2023-03-02-at-11-54-37-3-6400317e08a8b53d974aeb62.jpeg](https://assets.kompasiana.com/items/album/2023/03/02/whatsapp-image-2023-03-02-at-11-54-37-3-6400317e08a8b53d974aeb62.jpeg?t=o&v=770)
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Lukman Hakim mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas Penuntut Umum.
"Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), dan tujuan dari pemusnahan barang bukti agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI