Mohon tunggu...
Humas Kanim Palopo
Humas Kanim Palopo Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo

Akun Offical Humas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Galakkan Penyebaran Informasi, Kanim Palopo Laksanakan Sosialisasi Keimigrasian

26 Juli 2023   21:53 Diperbarui: 26 Juli 2023   22:04 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sambutan oleh Kasubsi TI, Inteldakim, Yulius Lilingan pada Sosialisasi Keimigrasian (dok. Humas Kanim Palopo)

Sorowako - Luwu Timur, Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian dan pengawasan keimigrasian di wilayah kerja, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo melakukan sosialisasi di bidang keimigrasian bertempat di aula Hotel Mireya, Sorowako pada hari Selasa (25/07/2023). Kegiatan ini dipandu oleh Mc yakni Nurul Apriliani Anwar dan dibuka secara resmi oleh Kasubsi TI Inteldakim Bapak Yulius Lilingan. Adapun materi sosialisasi yang disampaikan ada 3 (tiga) yakni izin tinggal, Aplikasi Pengawasan Penjamin Secara Virtual, dan Aplikasi Paspor Online (M-Paspor).

Sambutan oleh Kasubsi TI, Inteldakim, Yulius Lilingan pada Sosialisasi Keimigrasian (dok. Humas Kanim Palopo)
Sambutan oleh Kasubsi TI, Inteldakim, Yulius Lilingan pada Sosialisasi Keimigrasian (dok. Humas Kanim Palopo)
Dalam kesempatannya Kasubsi Ti Inteldakim bapak Yulius Lilingan menyampaikan apresiasinya kepada para peserta kegiatan sosialisasi keimigrasian dimana antusias yang tinggi dapat dilihat dari jumlah kehadiran perserta yang banyak dalam kegiatan sosialisasi keimigrasian ini. 

Selanjutnya bapak yulius juga menyampaikan dalam sambutannya bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terdapat kewajiban bagi setiap penjamin dan orang asing untuk melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi baik pidana maupun denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku "ungkap Yulius".

Pemaparan Materi pada Sosialisasi Keimigrasian (dok. Humas Kanim Palopo)
Pemaparan Materi pada Sosialisasi Keimigrasian (dok. Humas Kanim Palopo)

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dipandu oleh moderator Arvin Akbar Patappa dan paparan dilakukan oleh tiga narasumber yaitu saudara Ahmad As'ad (ijin tinggal keimigrasian), Muh. Ismail (Aplikasi Pengawasan Penjamin secara virtual), dan Muhammad Deska Caturangga (Aplikasi M-Paspor).

Sesi Diskusi pada Sosialisasi Keimigrasian (dok. Humas Kanim Palopo)
Sesi Diskusi pada Sosialisasi Keimigrasian (dok. Humas Kanim Palopo)

Besar harapan dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi keimigrasian ini dapat  memberikan informasi tentang kewajiban setiap orang asing, ijin tinggal bagi orang asing dan penjamin bagi orang asing serta saksi pidana bila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, dan juga memberikan informasi tentang aplikasi paspor online (M-paspor) dalam permohonan paspor. (red. Humas Kanim Palopo)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun