Sorowako - Luwu Timur, Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian dan pengawasan keimigrasian di wilayah kerja, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo melakukan sosialisasi di bidang keimigrasian bertempat di aula Hotel Mireya, Sorowako pada hari Selasa (25/07/2023). Kegiatan ini dipandu oleh Mc yakni Nurul Apriliani Anwar dan dibuka secara resmi oleh Kasubsi TI Inteldakim Bapak Yulius Lilingan. Adapun materi sosialisasi yang disampaikan ada 3 (tiga) yakni izin tinggal, Aplikasi Pengawasan Penjamin Secara Virtual, dan Aplikasi Paspor Online (M-Paspor).
Selanjutnya bapak yulius juga menyampaikan dalam sambutannya bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terdapat kewajiban bagi setiap penjamin dan orang asing untuk melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi baik pidana maupun denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku "ungkap Yulius".
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dipandu oleh moderator Arvin Akbar Patappa dan paparan dilakukan oleh tiga narasumber yaitu saudara Ahmad As'ad (ijin tinggal keimigrasian), Muh. Ismail (Aplikasi Pengawasan Penjamin secara virtual), dan Muhammad Deska Caturangga (Aplikasi M-Paspor).
Besar harapan dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi keimigrasian ini dapat  memberikan informasi tentang kewajiban setiap orang asing, ijin tinggal bagi orang asing dan penjamin bagi orang asing serta saksi pidana bila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, dan juga memberikan informasi tentang aplikasi paspor online (M-paspor) dalam permohonan paspor. (red. Humas Kanim Palopo)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI