Mohon tunggu...
AHU Online
AHU Online Mohon Tunggu... -

Kanal Resmi Publikasi Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ditjen AHU Tingkatkan Profesionalitas Dibidang Pengadaan Barang dan Jasa

8 Maret 2019   10:30 Diperbarui: 8 Maret 2019   10:51 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TANGERANG - Dalam rangka mewujudkan value for money, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan kegiatan bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) AHU, Danan Purnomo mengatakan perencanaan pengadaan barang dan jasa demi mewujudkan value for money memegang peranan yang sangat penting dan strategis. Dalam hal ini proses pengadaan yang tidak direncanakan dengan baik akan berakhir dan bermuara pada permasalahan pengadaan di akhir tahun dan berpotensi menjadi temuan auditor atau APH.

"Sebagian  besar permasalahan pengadaan terjadi karena lemahnya perencanaan. Sehingga pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah," kata Danan saat membuka Kegiatan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Hotel Mercure, Tangerang, Selasa (5/3/2018).

Dia menjelaskan perencanaan pengadaan ini tentunya tak lepas dari peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018, dimana PPK memiliki  tugas menyusun perencanaan pengadaan.

"Sehingga saat ini peranan PPK sangat penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan pengadaan dari awal sampai akhir proses. Pengadaan yang baik dimulai dari perencanaan yang baik pula," ujarnya.

Dok. Ditjen AHU
Dok. Ditjen AHU
Danan mengungkapkan dalam perpres tentang pengadaan barang dan jasa baru tersebut ada beberapa peran dan istiah baru. Hal-hal baru tersebut yakni dapat dilakukannya pekerjaan terintegrasi dari empat jenis barang dan jasa yang selama ini ada seperti agen pengadaan, konsolidasi pengadaan, layanan penyelesaian sengketa yang akan membantu para pihak berkontrak untuk mendapatkan solusi atas sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan kontrak.

"Selain itu, ada tambahan tipe dalam pelaksanaan barang dan jasa melalui swakelola, termasuk pengembangan menuju e-marketplace pemerintah," kata dia.

Dia pun berharap melalui bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa ini, para pegawai Ditjen AHU yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa mendapatkan pemahaman yang baik dari Tim Pusat Pengadaan Manajemen Indonesia dapat memberikan pengetahuan yang baik untuk organisasi.
Sementara itu,  Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Ditjen AHU, Nur Hikmah menjelaskan kegiatan bimbingan teknis ini diselenggarakan dalam rangka memperkuat kompetensi para pejabat pengadaan dan pejabat penerima hasil pekerjaan di lingkungan Ditjen AHU.

"Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pejabat pengadaan dan pejabat penerima hasil pekerjaan tentunya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana saat ini peraturan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," ujar dia.

Dok. Ditjen AHU
Dok. Ditjen AHU
Peraturan tersebut, sambung dia, menggantikan peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Dalam peraturan baru tersebut, terdapat banyak perubahan secara fundamental yang perlu dipelajari dan diketahui oleh para pengelola pengadaan.

"Perubahan tersebut antara lain pada ruang lingkup, tujuan pengadaan, dan perencanaan pengadaan," imbuhnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun