Mohon tunggu...
AHU Online
AHU Online Mohon Tunggu... -

Kanal Resmi Publikasi Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ditjen AHU Digitalisasi dan Migrasi Pelayanan Kewarganegaraan

22 Februari 2019   15:04 Diperbarui: 22 Februari 2019   21:42 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BOGOR - Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat belakangan ini mempunyai dampak positif terhadap kelancaran dan kemudahan bagi manusia dalam melaksanakan berbagai kegiatannya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai salah satu lembaga pemerintah yang terus berinovasi dengan memanfaatkan kemajuan tersebut.

Direktur Tata Negara Dijen AHU, Kartiko Nurintias menjelaskan dalam rangka  memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan perkembangan teknologi informasi melalui AHU Online. Salah satunya melakukan digitalisasi data kewarganegaraan.

"Dampak perkembangan ini juga menimbulkan gagasan baru di bidang kearsipan yang perlu segera diantisipasi dengan cara migrasi data dan pemutakhiran data secara digital," kata Direktur Tata Negara  Kartiko Nurintias di Bogor, Kamis (22/2/19).

Dok. Ditjen AHU
Dok. Ditjen AHU
Perkembangan dibidang kearsipan, kata dia,dirasakan sangat lambat jika dikaitkan dengan perkembangan teknologi yang secara langsung ataupun tidak langsung, padahal arsip yang cenderung selalu berubah. Perubahan arsip yang terus berubah ini mengharuskan pemutakhiran data kewarganegaraan yang merupakan program prioritas Direktorat Tata Negara.

"Untuk itu para pengelola kearsipan hendaknya selalu tanggap dan mengikuti perkembangan tersebut dan sedapat mungkin agar dapat dimanfaatkan untuk kegiatan kearsipan," ujarnya.

Kepala Sub Direktorat (Subdit) Kewarganegaraan Ditjen AHU, Delmawati mengatakan demi mengikuti perkembangan teknologi informasi, Subdit Tata Negara yang tak mau tertinggal terutama dalam pengolahan data kearsipan juga sudah melakukan migrasi dan pemutakhiran data kewarganegaraan secara digital.

"Kami telah memanfaatkan teknologi sebagai alat untuk mengolah, mengakses dan penyebaran serta pelestarian arsip secara elektronik," jelas Delmawati.

Dok. Ditjen AHU
Dok. Ditjen AHU
Dengan digitalisasi arsip, lanjut Delma, masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah dan cepat. Arsip kewarganegaraan secara elektronik ini juga bisa dimanfaatkan bagi lembaga pemerintah lainnya dalam mengintegrasikan data yang diperlukan. sebanyak 85.000 berkas selesai dalam migrasi data walaupun masih dalam bentuk excel.

"Data yang kami sajikan dapat dimanfaatkan oleh lembaga yang membutuhkan seperti Imigrasi dan Dukcapil. Sementara masih dalam bentuk excel tinggal nanti diaploud oleh bagian TI," jelasnya.

Sementara Itu, Direktur Informasi dan Teknologi Ditjen AHU, Santun Maspari Siregar mengungkapkan sinergi seperti ini bisa meningkatkan kinerja, hal ini sangat penting dan harus segara dilakukan pemutakhiran data mengingat arsip ini berupa dokumen negara.

"Saya berharap digitalisai ini akan segera dapat diseleaaikan dengan cepat," kata dia.

Source

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun