JAKARTA - Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) bekerjasama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) menggelar ujian lisan sertifikasi kurator dan pengurus IKAPI angkatan VIII di Redtop Hotel & Convention Center Jalan Pecenongan No.72, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).
"Kegiatan Ujian Pendidikan Kurator ini di laksanakan dengan profesional agar peserta yang mengikuti ujian ini dapat dinyatakan lulus oleh penguji dan akan menjadi tenaga curator yang handal dan professional," ujar Ketua Panitia Ujian Lenny.
Lenny juga menambahkan ujian kali ini bagian tahapan lanjutan dari ujian tertulis sebelumnya. Hasil ujian ini kata Dia, dilaksanakan pada tanggal 12 Januari 2019 telah diumumkan baik melalui email peserta maupun via website pertanggal 13 Februari 2019.
"Hasilnya sangat memuaskan dengan tingkat kelulusan hampir 100 persen, yaitu 92 orang yang lulus dan berhak untuk mengikuti ujian lisan hari ini," Tambahnya.
Sementara Itu, Direktur Pidana Ditjen AHU, Daulat Pandapotan Silitonga mengapresiasasi kerja keras yang dilakukan panitia, Dia juga klaim kegiatan ini sukses.Dengan kegiatan ini Dirinya berharap agar peserta ujian lisan Pendidikan IKAPI dapat lulus dengan baik.
"Saya berharap semua peserta ujian lisan pendidikan IKAPI hari ini bisa melaksanakan ujian dengan baik, lulus dengan baik, sehingga bisa bergabung dengan IKAPI ke depannya'' Kata Daulat.
Di tempat yang sama, Sekjen IKAPI Irfan Aghasar mengatakan ujian ini diikuti 96 peserta yang terdiri dari peserta yang telah dinyatakan lulus dari uji tertulis yaitu sebanyak 92 orang dan sisanya adalah dari peserta ujian yang tidak lulus pada angkatan sebelumnya.
"Semua peserta ujian didistribusi kelima ruangan terpisah, artinya setiap ruangan berisi 19 orang peserta dengan 2 penguji di setiap ruangan, artinya setiap peserta ujian akan diuji oleh 2 orang penguji", ujar Irfan.
Dia  menambahkan bahwa penguji yang hadir pada kegiatan ini sangat kapabel dan kredibel di bidang kepailitan.
"Sedangkan penguji terdiri dari internal dan eksternal IKAPI, Komite Bersama, Dewan Sertifikasi IKAPI, dari Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen AHU yang diwakili oleh Direktur Perdata Bapak Daulah," tutup Irfan.
link artikel
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H