Dengan tersedianya layanan pengaduan, harusnya kita bersyukur, karena berarti kritik dari masyarakat berarti menilai kinerja kita, untuk itu berikanlah pelayanan terbaik. Jadikan kritik sebagai bagian langkah kita untuk maju, jadikan hal itu sebagai kontrol kita dalam bekerja dan berkinerja.
Lakukanlah pengawasan rutin dan berkala, sehingga kinerja kita dinilai profesional. Momen ini sebagai pengingat bagi kita semua untuk terus meningkatkan kinerja kita dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Kita harus taat pada Asas Pelayanan Publik yang : 1. Transparansi, 2. Akuntabilitas, Kondisional, 4. Partisipatif, 5. Kesamaan Hak, 6. Keseimbangan Hak dan Kewajiban. Menurutnya Prinsip Pelayanan Publik Berkualitas ada pada : 1. Sederhana, 2. Kejelasan, 3. Kepastian Waktu, 4. Akurasi, 5. Keamanan, 6. Tanggung Jawab, 7. Kelengkapan Sarana dan Prasarana, 8. Kemudahan Akses, 9. Kedisiplinan, Kesopanan, Keramahtamahan, 10. Kenyamanan.
Ditambahkan, Krismono meyakini 3 (tiga) kunci keberhasilan Pemasyarakatan jika diterapkan maka, hal hal yang tidak diinginkan bisa diberantas, untuk itu Krismono memerintahkan kepada Kepala UPT Pemasyarakatan untuk menerapkan sampai ke level pelaksana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H