BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Kanwil Kemenkumham Yogyakarta dengan Pengadilan Tinggi Yogyakarta terkait Percepatan Penyampaian Salinan Putusan / Penetapan, (9/5).
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Grand Keisha Yogyakarta ini secara bersamaan dengan kegiatan sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan. Kegiatan ini dihadiri dari berbagai instansi dan stakeholder terkait ini sangat diapresiasi oleh Agung Rektono Seto, S. E., M. Si., selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY. "Kami sangat mengapresiasi kepada BHP Semarang yang telah menyelenggarakan kegiatan ini karena dengan adanya kegiatan ini sangat mendorong peningkatan pelayanan Tusi BHP," tegasnya.
Selain dihadiri secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, kegiatan ini juga dihadiri oleh Setyawan Hartono, S. H., M. H., selaku Ketua Pengadilan Tinggi DIY. Dalam sambutannya, Setyawan dan jajarannya menyampaikan dukungan dan akan menyampaikan tugas ini kepada Pengadilan Negeri di seluruh wilayah DIY. "Tugas ini sangat penting untuk melindungi hak orang yang tidak cakap hukum, oleh karenanya tugas yang mulia ini harus dilaksanakan secara konsisten oleh BHP Surabaya dan Pengadilan Negeri di lingkungan Provinsi DIY," ujarnya.
Adapun kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan turut menghadirkan 3 Narasumber yaitu Nurdiyatmi (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta), Dr. Yunanto, S. H., M. Hum., (Akademisi Universitas Diponegoro), Dr. KRT. MJ. Widijatmoko, S. H., Sp. N., (Notaris & PPAT Jakarta Timur). (Humas BHP Surabaya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H