Laksanakan perintah Pasal 366 KUHPerdata yang mengatur bahwa tiap-tiap Perwalian, Balai Harta Peninggalan bertugas sebagai Wali Pengawas, BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melaksanakan tugas ke Kabupaten Pamekasan untuk mengangkat sumpah Wali dan pencatatan harta anak dibawah umur.
Sebelum menuju ke kediaman Wali, Tim berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kelurahan Panempan. Dalam kesempatan tersebut, Tim disambut langsung oleh Bapak Fandi selaku Kepala Desa setempat. Tim menjelaskan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan sebagai Wali Pengawas, khususnya perlindungan hukum keperdataan anak dalam Perwalian.
Setelah dilaksanakannya penjelasan hak dan kewajiban Wali serta pengangkatan sumpah dan pencatatan harta anak dibawah umur, Tim berharap kedepannya Wali dapat mengemban amanah yang diberikan sebagaimana ikrar sumpah yang telah diucapkan yaitu akan memenuhi kewajiban sebagai Wali dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (Humas BHP Surabaya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H