Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang Humas di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Koordinasi dengan Perhutani Probolinggo, Kurator Berharap Harta Kepailitan Dapat Terjual

8 April 2023   14:58 Diperbarui: 8 April 2023   15:05 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kamis (6/4), Tim Kurator BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menuju Perum Perhutani KPH Probolinggo untuk berkoordinasi mengenai penjualan harta pailit dr. Yuan Ade Sukma dan CV. Green Leaf Indonesia (dalam pailit).

Kegiatan ini dilakukan sebagai persiapan penjualan di bawah tangan harta kepailitan berupa pohon jati ambon/ sengon di atas tanah seluas 485.026 m2 di kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.

Sebelumnya, Kurator telah melakukan upaya penjualan di muka umum (lelang) dengan perantara KPKNL Jember sebanyak 2 (dua) kali, namun keduanya berakhir Tanpa Ada Peminat (TAP). Mengacu pada hal tersebut dan berdasarkan Pasal 185 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kurator dapat melakukan penjualan di bawah tangan dengan izin hakim pengawas apabila penjualan di muka umum tidak tercapai.

Dalam kunjungannya, tim disambut baik oleh perwakilan pihak Perum Perhutani KPH Probolinggo. Perhutani mengatakan bahwa kebanyakan pengusaha kayu belum mengetahui mekanisme yang dijalankan oleh Kurator. Oleh sebab itu, Perhutani mengapresiasi dan menyambut baik langkah Kurator untuk dapat melakukan penjualan di bawah tangan harta pailit tersebut.

Kedepan, Kurator akan terus berupaya dan menjaga komunikasi yang baik dengan Perum Perhutani KPH Probolinggo demi suksesnya penjualan di bawah tangan harta pailit dr. Yuan Ade Sukma dan CV. Green Leaf Indonesia (dalam pailit). (Humas BHP Surabaya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun