Kamis (6/4), Tim Kurator BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menuju Perum Perhutani KPH Probolinggo untuk berkoordinasi mengenai penjualan harta pailit dr. Yuan Ade Sukma dan CV. Green Leaf Indonesia (dalam pailit).
Kegiatan ini dilakukan sebagai persiapan penjualan di bawah tangan harta kepailitan berupa pohon jati ambon/ sengon di atas tanah seluas 485.026 m2 di kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.
Sebelumnya, Kurator telah melakukan upaya penjualan di muka umum (lelang) dengan perantara KPKNL Jember sebanyak 2 (dua) kali, namun keduanya berakhir Tanpa Ada Peminat (TAP). Mengacu pada hal tersebut dan berdasarkan Pasal 185 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kurator dapat melakukan penjualan di bawah tangan dengan izin hakim pengawas apabila penjualan di muka umum tidak tercapai.
Dalam kunjungannya, tim disambut baik oleh perwakilan pihak Perum Perhutani KPH Probolinggo. Perhutani mengatakan bahwa kebanyakan pengusaha kayu belum mengetahui mekanisme yang dijalankan oleh Kurator. Oleh sebab itu, Perhutani mengapresiasi dan menyambut baik langkah Kurator untuk dapat melakukan penjualan di bawah tangan harta pailit tersebut.
Kedepan, Kurator akan terus berupaya dan menjaga komunikasi yang baik dengan Perum Perhutani KPH Probolinggo demi suksesnya penjualan di bawah tangan harta pailit dr. Yuan Ade Sukma dan CV. Green Leaf Indonesia (dalam pailit). (Humas BHP Surabaya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H