Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Penyusunan Laporan Litmas Salah satu tujuan sistem pemasyarakatan adalah menyiapkan warga binaan pemasyarakatan, selanjutnya disebut klien pemasyarakatan, agar dapat berintegrasi dan berperan kembali dalam keluarga dan lingkungan masyarakat luas secara sehat dan bertanggung jawab. Dalam hal ini Balai Pemasyarakatan (Bapas), khususnya Bapas Jember menjadi salahsatu UPT Pemasyarakatan yang menjadi garda terdepan dalam upaya reintegrasi pelanggar hukum sejalan dengan cita-cita pemasyarakatan.Â
Adapun peran Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jember dalam sistem peradilan pidana sangat strategis karena adanya laporan Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut litmas menjadi suatu analisis dan informasi yang penting untuk menetapkan suatu ketetapan hukum yang mengikat terhadap para pelanggar hukum.Â
Laporan Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pembuatan keputusan bagi aparat penegak hukum lainnya dalam memberikan keputusan hukum yang tepat dan adil. Tugas Pemasyarakatan yang melekat pada Pembimbing Kemasyarakatan juga berperan pada seluruh tahapan proses hukum, mulai dari tahap pra-adjudikasi, adjudikasi dan post adjudikasi. Dengan demikian, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jember terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pengguna layanan khususnya klien pemasyarakatan yang berada di wilayah Karesidenan Besuki.
-Esti Rizkyati-Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H