Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Peran PK dalam Penyusunan Laporan Litmas

31 Oktober 2024   15:05 Diperbarui: 31 Oktober 2024   15:22 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. humas bapas jember

Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Penyusunan Laporan Litmas Salah satu tujuan sistem pemasyarakatan adalah menyiapkan warga binaan pemasyarakatan, selanjutnya disebut klien pemasyarakatan, agar dapat berintegrasi dan berperan kembali dalam keluarga dan lingkungan masyarakat luas secara sehat dan bertanggung jawab. Dalam hal ini Balai Pemasyarakatan (Bapas), khususnya Bapas Jember menjadi salahsatu UPT Pemasyarakatan yang menjadi garda terdepan dalam upaya reintegrasi pelanggar hukum sejalan dengan cita-cita pemasyarakatan. 

Adapun peran Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jember dalam sistem peradilan pidana sangat strategis karena adanya laporan Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut litmas menjadi suatu analisis dan informasi yang penting untuk menetapkan suatu ketetapan hukum yang mengikat terhadap para pelanggar hukum. 

Laporan Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pembuatan keputusan bagi aparat penegak hukum lainnya dalam memberikan keputusan hukum yang tepat dan adil. Tugas Pemasyarakatan yang melekat pada Pembimbing Kemasyarakatan juga berperan pada seluruh tahapan proses hukum, mulai dari tahap pra-adjudikasi, adjudikasi dan post adjudikasi. Dengan demikian, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jember terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pengguna layanan khususnya klien pemasyarakatan yang berada di wilayah Karesidenan Besuki.

-Esti Rizkyati- 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun