Madiun - Jum'at (12/07/2024) Kepala Bapas Kelas II Madiun, Bapak Wahyu Budi Heriyanto laksanakan Coaching dengan Pembimbing Kemasyarakatan yang mengacu pada dasar hukum Pemasyarakatan yang baru Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, Hal tersebut juga membahas mengenai tugas Pembimbing Kemasyarakatan yakni  pada Pasal 56 yang berbunyi Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan meliputi:
a. pendampingan;
b. pembimbingan; dan
c. pengawasan.
Kepala Bapas Kelas II Madiun, Bapak Wahyu Budi Heriyanto berharap kinerja Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Madiun agar tetap dipertahankan dan di tingkatkan dengan mengacu pada dasar hukum Pemasyarakatan yang baru Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KemenkumhamJatim
#HeniYuwono
#BapasMadiun
#ReformasiBirokrasi