a. pendampingan;
b. pembimbingan; dan
c. pengawasan.
Kepala Bapas Kelas II Madiun, Bapak Wahyu Budi Heriyanto berharap kinerja Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Madiun agar tetap dipertahankan dan di tingkatkan dengan mengacu pada dasar hukum Pemasyarakatan yang baru Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KemenkumhamJatim
#HeniYuwono
#BapasMadiun
#ReformasiBirokrasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!