Mohon tunggu...
Humas Lapas Nirbaya
Humas Lapas Nirbaya Mohon Tunggu... Administrasi - Mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan Nirbaya Sebagai pusat re-integrasi sosial yang humanis,profesional,dan berwawasan lingkungan guna menciptakan masyarakat yang aman,sejahtera dan berkeadilan

Lapas Nirbaya Bangkit Kembali guys, Pada Zaman dahulu Kala Penjara Nirbaya didirikan oleh Hindia Belanda Tahun 1912 dengan kapasitas 750 orang dan ditutup oleh Pemerintah Indonesia tahun 1986, Lapas Nirbaya dibangun kembali oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tahun 2022 dan Sekarang Merupakan Lapas Minimum Sekurity yang ada di Nusakambangan dengan Kapasitas 288 orang dan berfokus sebagai tempat Re-intergrasi Sosial bagi WBP Kembali Ke Masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Biro Umum Sekretariat Jenderal Sosialisasikan Tata Naskah Dinas Terbaru, Lapas Nirbaya Ikuti Kegiatan Secara Virtual

2 September 2024   14:22 Diperbarui: 2 September 2024   14:26 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nusakambangan - Secara Virtual, Lapas Kelas IIB Nirbaya Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah ikuti Kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan HAM yang diadakan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal. Senin, (02/09/24).

Kegiatan ini dilaksanakan karena telah diundangkannya Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Biro Umum melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tata Naskah Dinas di lingkungan Kemenkumham.


Humas Labaya
Humas Labaya
Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Kepala Biro Umum, Asep Sutanda sekaligus membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Umum menyampaikan bahwa Tata Naskah merupakan bagian yang selalu melekat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Lanjutnya, sehingga perlu dipelajari dan dipahami dengan baik oleh seluruh jajaran, terutama oleh Kepala Satuan Kerja sebagai muara dari semua persuratan Satuan Kerja yang dipimpinnya.

"Tata Naskah sendiri tak terpisahkan dari tugas dan fungsi kita. Karena Tata Naskah merupakan sarana penyampaian informasi baik di internal organisasi maupun eksternal", tutupnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan Materi sosialisasi yang disampaikan oleh Arsiparis Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal, Dedi Syahputra, yang memberikan penjelasan komprehensif tentang tata cara penulisan dan pengelolaan naskah dinas yang sesuai dengan peraturan terbaru.

Humas Labaya
Humas Labaya
"Sosialisasi ini perlu dilakukan untuk membentuk suatu keseragaman naskah dinas dan menjadi salah satu indikator keaslian dokumen yang diterbitkan oleh Instansi di Jajaran Kemenkumham." tutur Dedi Syahputra.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun