Kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan HAM yang diadakan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal. Senin, (02/09/24).
Nusakambangan - Secara Virtual, Lapas Kelas IIB Nirbaya Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah ikutiKegiatan ini dilaksanakan karena telah diundangkannya Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Biro Umum melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tata Naskah Dinas di lingkungan Kemenkumham.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Kepala Biro Umum, Asep Sutanda sekaligus membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Umum menyampaikan bahwa Tata Naskah merupakan bagian yang selalu melekat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Lanjutnya, sehingga perlu dipelajari dan dipahami dengan baik oleh seluruh jajaran, terutama oleh Kepala Satuan Kerja sebagai muara dari semua persuratan Satuan Kerja yang dipimpinnya.
"Tata Naskah sendiri tak terpisahkan dari tugas dan fungsi kita. Karena Tata Naskah merupakan sarana penyampaian informasi baik di internal organisasi maupun eksternal", tutupnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan Materi sosialisasi yang disampaikan oleh Arsiparis Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal, Dedi Syahputra, yang memberikan penjelasan komprehensif tentang tata cara penulisan dan pengelolaan naskah dinas yang sesuai dengan peraturan terbaru.
"Sosialisasi ini perlu dilakukan untuk membentuk suatu keseragaman naskah dinas dan menjadi salah satu indikator keaslian dokumen yang diterbitkan oleh Instansi di Jajaran Kemenkumham." tutur Dedi Syahputra.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H