Mereka juga bertugas untuk memberikan pelatihan dan edukasi kepada pekerja mengenai prosedur keselamatan radiasi, serta memastikan bahwa semua peralatan dan fasilitas yang digunakan sesuai dengan standar keselamatan yang telah ditetapkan.Â
Selain itu, PPR wajib melaporkan setiap kejadian atau insiden yang berkaitan dengan radiasi kepada BAPETEN, serta menyusun dan mengimplementasikan program proteksi radiasi yang efektif di tempat kerja. Keberadaan PPR sangat vital dalam menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja serta lingkungan dari bahaya radiasi.
Di perlukan juga adanya kolaborasi antara petugas proteksi radiasi (PPR) dengan radiolog, radiografer, dan staf medis sangat penting untuk memastikan keselamatan dan efisiensi dalam layanan radiologi. PPR bekerja sama dengan radiolog untuk menentukan protokol keamanan radiasi yang tepat dan meminimalkan dosis radiasi kepada pasien tanpa mengorbankan kualitas diagnostik.
Selain itu, PPR memberikan pelatihan dan bimbingan kepada radiografer tentang teknik pemindaian yang aman dan penggunaan peralatan pelindung. Kerja sama dengan staf medis lainnya, seperti perawat dan dokter, memastikan bahwa semua prosedur radiologis dilakukan sesuai dengan standar keselamatan radiasi dan setiap potensi paparan radiasi dapat diidentifikasi dan dikelola dengan tepat.
Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) sangatlah penting dalam memastikan keselamatan pasien, staf medis, dan masyarakat umum dari bahaya radiasi dalam pelayanan kesehatan. Keberadaan mereka membantu memaksimalkan manfaat teknologi medis beradiasi sambil meminimalisir risikonya.Â
Perlu diingat bahwa paparan radiasi yang berlebihan dapat membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu mengikuti arahan dan protokol keselamatan yang ditetapkan oleh PPR saat berada di lingkungan dengan paparan radiasi. Dan penting juga dilakukan kolaborasi dengan petugas pelayanan kesehatan.
Â
REFERENSI
Fairusiyyah, N., Widjasena, B., Ekawati, 2016. Analisis Implementasi Manajemen Keselamatan Radiasi Sinar-X Di Unit Kerja Radiologi Rumah Sakit Nasional Diponegoro Semarang Tahun 2016. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 4(3): 514-527.
BAPETEN. 2011. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik Dan Intervensional. Jakarta: Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
BAPETEN. 2020. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Produksi Radiosotop Untuk Radioformaka. Jakarta: Badan Pengawas Tenaga Nuklir.