Mohon tunggu...
Humam NaufalHilmi
Humam NaufalHilmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

mulai jaga kesehatan dari sekarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mengenal Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) pada Pelayanan Kesehatan di Unit Radiologi

9 Juni 2024   12:01 Diperbarui: 9 Juni 2024   14:33 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

MENGENAL PERAN PETUGAS PROTEKSI RADIASI (PPR) PADA

 PELAYANAN KESEHATAN DI UNIT RADIOLOGI

Disusun Oleh : Humam Naufal Hilmi

Dosen PJMK : Amillia Kartikasari, S.Tr.Kes., M.T

D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan - Fakultas Vokasi UNAIR

Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 8 Tahun 2011 Proteksi radiasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi. Teknologi medis yang memanfaatkan radiasi menjadi semakin penting dalam diagnosis dan pengobatan berbagai penyakit di era modern. 

Meskipun radiasi memiliki manfaat, jika tidak dikelola dengan benar, juga memiliki risiko.  Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) menjadi sangat penting terutama dalam bidang kesehatan, karena PPR berfungsi sebagai penjaga utama untuk menjamin bahwa pasien, staf medis, dan masyarakat umum aman dari paparan radiasi yang berlebihan.

Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) pada pelayanan kesehatan di unit radiologi sangatlah penting mengingat adanya perkembangan teknologi radiologi yang semakin pesat dalam beberapa tahun terakhir. 

Hal ini telah mengakibatkan peningkatan paparan radiasi di tempat kerja, yang pada gilirannya meningkatkan risiko kesehatan bagi para pekerja kesehatan. 

Paparan radiasi yang berlebihan dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan, termasuk peningkatan risiko kanker dan gangguan reproduksi. Terlebih lagi, masyarakat juga berisiko terkena dampak negatif radiasi jika tidak ada tindakan perlindungan yang memadai.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif menggarisbawahi peran spesifik dari Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dalam Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). PPR bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan radiasi dengan melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap paparan radiasi di lingkungan kerja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun