Mohon tunggu...
Humaira Ratu Nugraha
Humaira Ratu Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa Jurnalistik UIN Jakarta

Girl who love writing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Minimnya Ruang Aman Bagi Perempuan, Tantangan Pelecehan Seksual Daring di Era Digital

10 Januari 2024   23:24 Diperbarui: 11 Januari 2024   00:08 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Urgensi saat ini masyarakat harus menciptakan ruang aman bagi perempuan secara digital. Harus ada langkah konkret seperti sosialisasi dan edukasi dari pemerintah untuk masyarakat. Karena saat ini pemulihan dan perlindungan bagi para korban masih sangat minim” ungkapnya. 

Adapun beberapa upaya yang dapat dilakukan pertama, meningkatkan pendidikan dan kesadaran mengenai pentingnya menghormati privasi dalam lingkungan digital. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye edukasi, pelatihan, dan penyuluhan. Kedua, perlu adanya kebijakan dan mekanisme yang dibuat oleh media tersebut untuk melindungi para penggunanya dari tindakan pelecehan seksual daring. Ketiga, menegakan Hukum yang jelas dan sistem penegakan yang efektif yang dapat membantu melindungi perempuan dari ancaman pelecehan seksual secara daring. Keempat, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelecehan seksual daring. Terakhir, Pemberdayaan Perempuan seperti memberikan pelatihan ketegasan bagi perempuan dapat membantu mencegah dan mengatasi insiden-insiden pelecehan seksual daring.  

Pelecehan seksual daring merupakan pelanggaran HAM yang sistematis dan terencana karena pelaku menggunakan teknologi untuk memantau, melecehkan, mengancam, atau melukai korban. Selain itu, bentuk pelecehan seksual ini dapat memiliki dampak yang merusak dan terorganisir terhadap hak-hak dan martabat korban. Pelecehan seksual daring juga merupakan manifestasi dari kekerasan berbasis gender yang menghambat pencapaian kesetaraan gender penuh dan melanggar hak asasi perempuan. 

Dalam pelanggaran hak perempuan, perempuan sering mengalami diskriminasi berlapis atau bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia lainnya karena gendernya. Pelecehan seksual ini dapat menyebabkan dampak yang lebih serius, salah satunya adalah pembunuhan terhadap perempuan yaitu Femisida. Femisida merupakan pembunuhan akibat kebencian terhadap perempuan, bentuk paling ekstrim dari diskriminasi terhadap kesetaraan gender. 

Penulis

Humaira Ratu Nugraha, mahasiswi semester 5 Program Studi Jurnalistik, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 

      

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun