“Urgensi saat ini masyarakat harus menciptakan ruang aman bagi perempuan secara digital. Harus ada langkah konkret seperti sosialisasi dan edukasi dari pemerintah untuk masyarakat. Karena saat ini pemulihan dan perlindungan bagi para korban masih sangat minim” ungkapnya.
Adapun beberapa upaya yang dapat dilakukan pertama, meningkatkan pendidikan dan kesadaran mengenai pentingnya menghormati privasi dalam lingkungan digital. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye edukasi, pelatihan, dan penyuluhan. Kedua, perlu adanya kebijakan dan mekanisme yang dibuat oleh media tersebut untuk melindungi para penggunanya dari tindakan pelecehan seksual daring. Ketiga, menegakan Hukum yang jelas dan sistem penegakan yang efektif yang dapat membantu melindungi perempuan dari ancaman pelecehan seksual secara daring. Keempat, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelecehan seksual daring. Terakhir, Pemberdayaan Perempuan seperti memberikan pelatihan ketegasan bagi perempuan dapat membantu mencegah dan mengatasi insiden-insiden pelecehan seksual daring.
Pelecehan seksual daring merupakan pelanggaran HAM yang sistematis dan terencana karena pelaku menggunakan teknologi untuk memantau, melecehkan, mengancam, atau melukai korban. Selain itu, bentuk pelecehan seksual ini dapat memiliki dampak yang merusak dan terorganisir terhadap hak-hak dan martabat korban. Pelecehan seksual daring juga merupakan manifestasi dari kekerasan berbasis gender yang menghambat pencapaian kesetaraan gender penuh dan melanggar hak asasi perempuan.
Dalam pelanggaran hak perempuan, perempuan sering mengalami diskriminasi berlapis atau bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia lainnya karena gendernya. Pelecehan seksual ini dapat menyebabkan dampak yang lebih serius, salah satunya adalah pembunuhan terhadap perempuan yaitu Femisida. Femisida merupakan pembunuhan akibat kebencian terhadap perempuan, bentuk paling ekstrim dari diskriminasi terhadap kesetaraan gender.
Penulis
Humaira Ratu Nugraha, mahasiswi semester 5 Program Studi Jurnalistik, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H