Memangnya sudah pasti Ade Armando?
Tapi Sekjen PAN Eddy Soeparno akhirnya secara resmi dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dengan laporan LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.
Mungkin saja ada sebagian pihak yang heran dan bertanya seperti ini.Â
Kok bisa ya laporan seperti itu diterima?
Tapi yang cukup menggelikan adalah munculnya pernyataan dari Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman bahwa Sekjen PAN Eddy Soeparno adalah Anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum.
"Terkait somasi dari Ade Armando kepada Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Suparno, perlu kami jelaskan bahwa Saudara Eddy Suparno adalah anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum," katanya di sini.
Apakah pihak Ade Armando tidak tahu hal yang sederhana seperti ini?
Sekadar bertanya.
***
Tiga Periode untuk Menolong Wakil Presiden
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H