Mohon tunggu...
Bagus Khusfi Satyo
Bagus Khusfi Satyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi

suka belajar dan berbagi pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbedaan Badan Usaha Berbadan Hukum dan Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum

17 November 2023   19:47 Diperbarui: 17 November 2023   20:01 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

merdeka.com
merdeka.com

akloonaja.com
akloonaja.com

Perusahaan Dagang : Pak Ali adalah seorang penjahit yang ahli, dia membuka sebuah toko Jahit di Ruko Grand Permai Lantai 2. Ruko yang ditempati usaha tersebut adalah miliknya. Usaha jahit tersebut diberi nama“Ali jahit & Desain”. Seluruh modal berasal dari Pak Ali dan seluruh keuntungan juga untuk pak Ali. Di lantai 1, pak Ali juga membuka toko peralatan jahit yang diberi nama “Toko Benang Ali”.

Persekutuan Perdata : Pak Ali memiliki teman bernama pak Budi sesama penjahit. Pak Budi bisa menjahit, tetapi hasil jahitannya
tidak sebagus pak Ali. Namun demikian pak Budi memiliki jaringan yang sangat luas di dunia fashion, sehingga sangat banyak mendapat order dari para Desainer handal dengan bayaran mahal. Pak Ali dan pak Budi kemudian sepakat untuk membuat perjanjian
bahwa mereka akan melaksanakan usaha jahit ini secara bersama, pak Budi bertanggung jawab mencari order dan pak Ali melalui “Ali Jahit & Desain” bertanggung jawab mengerjakan jahitan secara baik. Hasil keuntungan akan dibagi dua sama rata.

Firma : Kemudian Pak Budi memiliki tempat usaha juga berupa Ruko di Green Garden. Untuk mengembangkan persekutuan bisnis mereka, Ruko di Green Garden tersebut dibuka juga jasa jahit seperti di tempat pak Ali. Agar lebih menjual, disepakatilah nama bersama untuk usaha mereka berdua yaitu “Ali & Budi Fashion Store”. Baik di tempat pak Ali maupun di tempat pak Budi dipasanglah nama bersama tersebut.

Persekutuan Komanditer (CV) : Melihat usaha “Ali & Budi Fashion Store” maju pesat, pak Charles seorang kawan lama berminat untuk berinvestasi dalam usaha tersebut. Pak Charles bersedia memasukan modal sebesar Rp 250 Juta untuk membeli mesin jahit tambahan dan modal kerja, dengan disepakati jika ada keuntungan maka akan dibagi masing-masing sepertiga bagian. Namun pak Charles mau agar dibuatkan perjanjian bahwa tanggung jawab dirinya apabila terjadi kerugian hanya terbatas maksimal sebesar Rp 250 Juta yang telah disetorkannya tersebut dan pak Charles tidak mau terlibat dalam pengurusan sehari-hari usaha tersebut. Maka sebagai kendaraan usaha jahit tersebut dibentuklah satu badan usaha baru bernama “CV Abucha Fashion Store”.

Perseroan Terbatas (PT) : Seiring berjalannya bisnis, pak Ali dan pak Budi berpikir enak juga ya seperti pak Charles yang tanggung jawabnya terbatas pada modal yang disetornya. Maka pak Ali, pak Budi dan pak Charles sepakat untuk membuat suatu perusahaan baru yang akan menjalankan usaha jahit tersebut. Pak Ali menyetor Rp 400 Juta dan mendapat 400 saham, pak Budi menyetor Rp 350 Juta dan mendapat 350 saham, pak Charles menyetor Rp 250 Juta dan mendapat 250 saham. Bentuk badan usaha yang memberikan sero (saham) sebagai bukti kepemilikan dengan tanggung jawab pak Ali, pak Budi dan pak Charles terbatas pada modal yang telah disetornya disebut Perseroan Terbatas (PT) yang diberi nama “PT Abucha Fashion Store”.

terimakasihh...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun