Mohon tunggu...
Bagus Khusfi Satyo
Bagus Khusfi Satyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi

suka belajar dan berbagi pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbedaan Badan Usaha Berbadan Hukum dan Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum

17 November 2023   19:47 Diperbarui: 17 November 2023   20:01 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa yang di maksud dengan Perusahaan ? 

Istilah perusahaan untuk pertama kalinya terdapat di Pasal 6 KUH Dagang yang mengatur mengenai penyelenggaraan pencatatan yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang menjalankan perusahaan, Setiap orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan, iapun tentang keadaan kekayannya dan tentang segala sesuatu berkenan dengan kebutuhan perusahaan itu diwajibkan, sesuai dengan kebutuhan perusahaan, membuat catatan-catatan dengan cara demikian, sehingga sewaktu-waktu dari catatan-catatan itu dapat diketahui.

Definisi perusahaan dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UU Wajib Daftar
Perusahaan) yaitu: “setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.”

Apa yang di maksud dengan Badan Usaha ?

Secara umum, pembagian badan usaha dalam melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian besar, yaitu: badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum.

Badan usaha berbadan hukum misalnya antara lain: perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan usaha milik Negara, perseroan,
perseroan terbuka, dan perum. 

Adapun badan usaha tidak berbadan hukum antara lain usaha perseorangan, persekutuan perdata (maatschap), firma, persekutuan komanditer (CV).

Perbedaan badan hukum dan badan usaha :

Badan Hukum : subyek dan permodalan pada Saat pendiriannya disahkan, maka subyek hukum badan usaha berbadan hukum itu adalah dia sendiri sebagai personifikasi orang sebagai badan hukum. Oleh karenanya, dia sendiri telah diakui sebagai badan hukum terpisah dari pendiri atau pemegang saham, Dalam melakukan perbuatannya badan usaha berbadan hukum diwakilkan oleh pengurus atau direksi yang ditunjuk sesuai dengan akta pendirian atau anggaran dasar. Untuk Harta (permodalan) berpisah dari kekayaan para pendiri atau pengurus. Dalam prosedur pendirian ada pengesahan dari pemerintah terhadap akta pendirian dan anggaran dasarnya. Dari sisi pertanggungjawaban, pendiri atau pemegang saham terhadap perikatan badan usaha kepada pihak ketiga hanya sebatas modal (inbreng) yang dimasukkan ke dalam badan usaha tersebut.

Badan Usaha : Secara subyek dan permodalan, subyek hukum dalam badan usaha tidak berbadan hukum melekat pada pendiri atau pengurusnya, dengan demikian badan usaha tersebut bukan merupakan subyek hukum yang berdiri sendiri di luar pendiri atau pengurus, Dalam melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga, badan usaha tidak berbadan hukum diwakilkan oleh pendiri yang sekaligus juga bertindak sebagai pengurus. Dalam Harta (permodalan) badan usaha tidak berbadan hukum bercampur dengan harta atau kekayaan pendiri atau pengurus, Untuk prosedur pendiriannya dengan akta notaris dan kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri. Dari sisi pertanggungjawabannya akan sampai pada harta pribadi pendiri tersebut alias tidak ada pembatas.

Dasar Hukum badan hukum dan badan usaha : Perseroan Terbatas (PT) dasar hukumnya UU No. 40 Tahun 2007, Yayasan dasar hukum Undang-undang No. 21 Tahun 2004, Koperasi dasar hukum UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian , diubah lagi dengan
UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, UU No. 17 Tahun 2012 sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga dasar hukum Koperasi kembali kepada UU No. 25 Tahun 1992, Perkumpulan dasar hukumnya Pasal 1653-1665 KUHPer, Perusahaan dagang dasar hukumnya tidak ada karena berlaku hanya untuk pribadi, Persekutuan Perdata dasar hukumnya Pasal 1618-1652 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Persekutuan Komanditer (CV) dasar hukumnya Pasal 19 KUHD, Firma  dasar hukumnya Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun