Mohon tunggu...
Bagus Khusfi Satyo
Bagus Khusfi Satyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi

suka belajar dan berbagi pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertanggungjawaban Notaris, Pejabat Sementara Notaris, dan Notaris Pengganti

23 Oktober 2023   19:32 Diperbarui: 23 Oktober 2023   19:49 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya dibatasi oleh umur (biologis) notaris yang bersangkutan, sehingga dari segi pertanggungjawabannya terhadap akta yang dibuat dihadapan dan oleh notaris, Apakah pertanggungjawabannya dibatasi oleh umur notaris yang bersangkutan ? atau oleh akta itu sendiri ?

Notaris, Notaris Pengganti, pejabat sementara Notaris mempunyai batas waktu dalam menjalankan tugas jabatannya untuk notaris sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) UUJN yang berbunyi :

(1) Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena :

a. meninggal dunia

b. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun

c. permintaan sendiri

d. tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun, atau

e. merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf g.

(2) Sebelum pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, notaris diberi kesempatan untuk membela diri dihadapan Majelis Pengawas secara berjenjang.

Lembaga Notaris agar tetap berjalan maka harus ada pejabat yang dapat menjalankannya sehingga untuk menjalankan jabatan notaris diangkat mereka yang memenuhi syarat tertentu, mereka (subjek hukum atau orang) yang diangkat sebagai notaris merupakan personifikasi dari lembaga notaris, pengertian jabatan harus berlangsung terus-menerus (berkesinambungan) dapat diberlakukan pada notaris, meskipun seseorang sudah pensiun dari jabatannya sebagai notaris, atau dengan berhentinya seseorang sebagai notaris maka berhenti pula kedudukannya sebagai notaris, sedangkan notaris sebagai jabatan akan tetap ada dan akta-akta yang dibuat dihadapan atau oleh notaris yang sudah pensiun tersebut akan tetap diakui dan akan disimpan (sebagai suatu kesinambungan)  oleh notaris pemegang protokolnya.

Produk dari jabatan notaris antara lain berupa akta, ketika seorang notaris pensiun atau berhenti dari jabatannya sebagai notaris , maka akta notaris tersebut harus dipegang atau disimpan oleh notaris lainnya sebagai pemegang protokol notaris, dan notaris pemegang protokol nataris tersebut tidak dapat melakukan tindakan apapun, seperti merubah isi akta, tetapi yang dapat dilakukan oleh notaris pemegang protokol yaitu merawat dan mengeluarkan salinan atas permintaan para pihak yang namanya tersebut dalam akta atau para ahli warisnya, sehingga kesinambungan pelaksanaan jabatan oleh pejabat, tapi kesinambungan jabatan notaris. 

Dengan demikian akta notaris mempunyai umur yuridis, yaitu tetap berlaku dan mengikat para pihak yang namanya tercantum dalam akta tersebut, meskipun notaris yang bersangkutan sudah berhenti menjalankan tugas jabatannya sebagai notaris. Mereka yang melaksanakan tugas jabatan notaris dibatasi oleh umur  biologis, umur yuridis akta notaris bisa sepanjang masa sepanjang aturan hukum yang mengatur jabatan notaris tetap ada, dibandingkan dengan umur biologis notaris sendiri yang akan berakhir karena  notaris meninggal dunia.

Sedangkan batas umur atau karena alasan lain tersebut tidak berlaku untuk pejabat sementara Notaris dan Notaris Pengganti. Hal ini dikaitkan dengan pengertian Pejabat sementara Notaris (Pasal 1 Angka 2 UUJN), Notaris pengganti (Pasal 1 Angka 3 UUJN) yang berbunyi : 

(2) Pejabat sementara Notaris adalah seseorang yang untuk sementara menjabat sebagai notaris untuk menjalankan jabatan notaris yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan sementara.

(3) Notaris Pengganti Adalah seseorang yang sementara diangkat sebagai notaris untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris.

Pejabat sementara notaris dan Notaris pengganti melaksanakan kewenangan notaris (pasal 33 Ayat (2) UUJN) yang berbunyi : Ketentuan yang berlaku bagi notaris sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, pasal 16, dan pasal 17 berlaku bagi notaris pengganti, notaris pengganti khusus, dan pejabat sementara notaris, kecuali undang-undang menentukan lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun