Mohon tunggu...
Bagus Khusfi Satyo
Bagus Khusfi Satyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi

suka belajar dan berbagi pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Notaris Jabatan Profesi Bukan Jabatan yang Dapat Ditekan Sesuka OJK

9 September 2023   07:07 Diperbarui: 9 September 2023   07:16 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekerjaan tidak sama dengan Profesi. Artinya jika hal ini dihubungkan dengan profesi Notaris maka sangat jelas bahwa Notaris itu bukan pekerjaan (yang bilang seperti itu kajian dan definisi) yang dari kajian mana telah teruji melalui tokoh-tokoh pencetusnya sebagai akademisi. Namun secara umum salah kaprah terjadi pemahaman, profesi yang dimengerti oleh masyarakat awam bahwa "sebuah profesi sedah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi."

Sedangkan penjelasanyang sesuai teori bahwa profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan. Sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. hal inilah yang harus diluruskandimasyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

Disinilah mengapa suatu profesi notaris bersifat independen dan mandiri. artinya tidak boleh ditekan atau didikte pihak manapun termasuk pemerintah atau OJK, bahkan aparat hukum seperti polisi, jaksa dan hakim harus tunduk terhadap aturan yang mengatur profesi apapun (tidak terkecuali profesi notaris). UUJN termasuk KUH Perdata dan UU pelayan publikbahkan juga UU lainnya yang terkait dan mengatur profesi Notaris, menempatkan notaris tidak sekedar profesi biasa akan tetapi sebagai jabatan publik atau bahkan jabatan negara (dalam UU No. 24 tahun 2009) dijelaskan hanya pejabat negara yang dapat menggunakan stempel simbol negara (burung garuda). Maka menurut saya jika notaris masih dibebani dengan pekerjaan lain diluar yang diatur oleh UUJN atau KUH Perdata yang tidak sesuai dengan harmonisasi undang-undang tersebut dapat diambil simpulan telah terjadi disharmonisasi aturan (jiks aturan tersebut setingkat yaitu disharmonisasi aturan yang setingkat).

Yang menjadi masalah ketika ada institusi OJK telah mendegradasi UUJN dan KUH Perdata tentang tugas dan tanggung jawab Notaris, dengan aturn internal mereka, Sejak saya kuliah S1 hukum hingga saya kuliah S3 dotoral ilmu hukum, belum pernah saya temukan teori atau asas yang membolehkan aturan mentri atau lembaga setingkatmenteri mendegradasi aturan UU yang secara hierarki di atasnya. dalam beberapa tahun ini banyak terjadi keanehan-keanehan para pejabat negara atau pejabat pemerintahan asal-asalan dalam membuat aturan.

Menurut saya hal terpenting dari sebuah aturan walaupun diterbitkan setingkat kementerian atau lembaga, seyogyanya harus melalui pengkajian akademis. Namun kelemahan pengkajian akademis harus dibenahi yaitu perlu yang membahas kajian akademis haruslah orang-orang yang berkompeten dan memang mempunyai keahlian. Selama ini kajian akademis menjadi kendala karena terlalu nlama dan justru melebar kemana mana disebabkan orang-orang yang terlibat tidak mempunyai kemampuan atau bahkan tidak mempuni atas bidang yang dikaji. Walaupun demikian kita tidak boleh pesimis akan tetapi kita wajib optimis untuk membenahi sistem Notaris dengan cara yang baik. Bukan dengan cara menekan atau mendikte yang diikuti ancaman dan tekanan terselubung.

_Tuan Muda Bagus Khusfi Satyo_

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun