Selanjutnya mari kita telaah kalimat pertimbangan....perlu dilakukan penyempurnaan atas ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai notaris yang melakukan kegiatan dipasar modal ; Pertanyaan saya aturan mana yang dimaksud ? Bukankah mengingat dan arah politik dalam konsideran hanya mencantumkan UU No.8 Tahun 1995 dan UU No.21 Tahun 2011 ?
Jangankan mengatur mengenai notaris, Saya baca berulang-ulang tidak satupun ditemukan kalimat dalam UU tersebut kata "Notaris" coba baca dengan seksama adakah secara tegas menyebutkan bahwa UU tersebut mengatur mengenai Notaris? sungguh ini sebuah keanehan yang nyata. Belajar dari mana si pembuat aturan tersebut. Â
Peraturan OJK tersebut merupakanperaturan yang tidak nyambung (tidak sistematis) alias tidak memenuhi syarat sebagai sebuah legal sistem (sebagaimana dalam teori legal sistem yang digagas Friedman). Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman mengemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum (structure of law), Substansi hukum (subtance or law), dan budaya hukum (legal culture).
Suatu aturan yang tidak mempunyai arah sesuai legal sistem, maka dapat dipastikan bahwa aturan tersebut hanya berorientasi secara sepihak dan jauh dari filosofi nilai keadilan. jangankan filosofi nilai keadilan, menurut saya "aturan tersebut tidak memiliki karakter sistematik dan tidak memiliki nilai dasar hukum yang layak atau standar" sebagaimana yang diharuskan dalam triadism law oleh Gustav Radbruch (nilai keadilan,nilai kemanfaatan dan nilai kepastian). berdasarkan teori Triadism law (Gustav Radbruch), gagasan hukum didefinisikan melalui tiga nilai dasar hukm yaitu nilai keadilan (filosofis), Nilai kemanfaatan (sosiologis) dan nilai kepastian (dogmatic).
Jika dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tidak sesuai dengan persyaratan nilai keadilan, maka peraturan perundang-undangan tersebut harus dikesampingkan oleh hakim, artinya untuk mendukung suatu prinsip keadilan hakim dalam memutuskan perkara tidak boleh sekedar mendasarkan nilai kepastian/state/normative/ tekstual perundang-pundangan, atau hanya mendasarkan nilai kemanfaatan/society/socio legal approach, akan tetapi hakim harus berani melakukan the eforcment of law guna mencapai prinsip keadilan (filosofis hukum adalah pencapaian keadilan).
Penjelasan saya diatas jelas dan tegas mengapa saya katakan bahwa notaris adalah relawan ? hal itu saya sampaikan bukan tanpa dasar. Coba kembali kita baca pertimbangsn-pertimbangan hukum aturanOJK tersebut sekaligus landasan dan dasar UU tersebut yaitu: 1. Landasan hukm dan kepastian hukum. 2. Bagi pasar modal dan masyarakat. 3. Disisi lain untuk kepentingan negara. Pertanyaan saya, adakah kepentingan untuk Notaris dan memeniuhi teori nilai dasar hukum ? Jelas bukan bahwa landasan hukum dan kepastian hukum tersebut untuk kepentingan pasar modal, masyarakat dan negara. bagaimana mungkin notaris menjadi objek yang dibebani olehh iuaran dan lainnya, padahal tidak ada hak yang diberikan kepada notaris dalam menjalankan tugas jabantannya. "Jabatan super aneh semua berupa kewajiban" (saya tegaskan Honor bukan hak karena sifatnya mubah atau sukarela). Lalu bagaimana mungkin OJK seenaknya membuat dan mengatur Notaris. Dasar tugas dan kewenangannya apa ? negara ini bukan negara bar-bar yang suka-suka dan seenak udelnya mengatur ini dan itu. Kita ini negara hukum yang semua hal tentang tugas dan kewenangan jabatan diberikan dan diatur berdasarkan hukum. Notaris itu bukan swasta, atau pengusaha, juga bukan badan hukum perusahaan, tetapi notaris itu pejabat publik bahkan dalam UU No.24 tahun 2009 dalam UU tersebut, Notaris merupakan pejabat negara karena diberi kewenangan menggunakan simbol negara (baca UUJN dan KUH Perdata. Artinya apa, bahwa diaturnya tentang tugas dan kewenangan suatu jabatan, supaya kita tidak bias dan tidak slaiding. Supaya semuanya jelas bahwa tugas dan kewenangan itu terstruktur, lalu substansinya jelas dan menumbuhkan kultur (budaya yang tertib). Ingat bahwa hukum itu rekayasa sosial (law as a tool of social engeneering) sebagaimana pandangan Roscoe Pound tentang law as a tool of social engineering (hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat), bahwa hukum harus mampu merekaysa sosial sesuai tujuan dan visi misi hukum yaitu tercapainya nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Aturan itu harusnya responsif bukan otoriter. Penilaian saya bahwa aturan OJK tersebut jika diakaji dari teori legal sistem dan teori hukum responsif, sifatnya sebagai aturan yang tidak sistematis dan bersifat respresif (otoriter). Tidak tepat untuk diterapkan bagi notaris karena tidak responsif untuk arah dan tujuan serta tidak sesuai dengan visi misi landasan hukum yang menjadi pertimbangan peraturan OJK itu sendiri, Pada akhirnya aturan tersebut mencederai rasa nilai keadilan, nilai kemanfaatan dan nilai kepastian hukum, khususnya bagi profesi notaris.
Oleh Dahniarti Hasana SH Mkn
Saya akan mengutip simpulan dari berbagai pendapat tentang Profesi, diantaranya pendapat Schein, E.H (1963); Daniel Bell (1973). paul F. Comenish (1983). Kemudian juga perlu saya  ketengahkan berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia ; Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran, dan sebagainya) tertentu.
Jadi simpulan dari pendapat ahli bahwa makna profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan "Profesi" selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.