Pasal 2
“Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”.
Pasal 18
(1) “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenang nya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”
Namun dalam menjalankan Hak Diskresinya, Polri harus mengacu pada UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia
Pasal 4
“Kepolisian Negara RI bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib, dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa diskresi bukan merupakan kewenangan, tetapi tindak kepolisian yang harus dipertanggung jawabkan berdasarkan hukum dan norma yang berlaku dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Sebelum Menggunakan Kekuatan/Tindakan Keras dalam Perkap No.1 Tahun 2009
Tembakan Peringatan
Pasal 15